Mohon tunggu...
Lisdianingsih
Lisdianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas maritim raja Ali Haji

Kata kata yang ditulis menjadi sebuah arti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Penyelenggaraan Pilkada Bebas Korupsi

3 Desember 2020   15:56 Diperbarui: 3 Desember 2020   15:59 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari artikel yang saya baca, narapida di perbolehkan mencalonkan diri di Pilkada setelah narapida tersebut selesai menjalani pidana Penjara.

Permasalahan tentang napi yang kembali mengikuti Pilkada sebenarnya sah-sah saja, sebagai calon pemimpin kembali untuk sebuah jabatan dalam pemerintahan. Akan tetapi akankah Kembali Eks Koruptor yang mengikuti Pilkada menjadi opini publik bahwa, mantan calon pemimpin pernah tersandung kasus korupsi dan pernah juga merasakan jeruji Penjara, mungkin atau tidak mereka akan memimpin kembali daerahnya dengan baik, dengan memajukan daerah dan tidak melakukan korupsi kembali. Pasti ini akan menjadi Efek negatif entah itu dari masyarakat yang pasti nya memandang akan kembali melakukan korupsi di masa jabatan yang baru kedepannya jika beliau terpilih kembali menjadi Pemimpin Daerah. Seperti yang tertulis dalam UU 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf G yang berisi bahwa pencalonan dapat dilakukan oleh eks koruptor atau mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara, yang dimaksudkan adalah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Dalam peraturan KPU tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah kembali. Meskipun menurut undang-undang yang tertulis bahwa eks koruptor yang mencalonkan diri kembali bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan lainnya, namun apakah rakyat dapat memberikan kepercayaan kembali kepada calon yang akan mencalonkan diri dalam pilkada tersebut.

Saya sendiri berpendapat bahwa Eks koruptor sebenarnya lebih baik tidak diperbolehkan mencalonkan diri di Pilkada apapun dan dimanapun yang sebenarnya jika kita menginginkan negara yang bebas dari kasus korupsi. Eks Koruptor sebaiknya tidak diperbolehkan masuk lagi dalam ranah pemerintahan. Dengan eks koruptor masih berkecimpung dalam Urusan Pemerintahan akan menjadi peluang bahwa koruptor dipermudahkan untuk melakukan tindak korupsi kembali dan tidak menimbulkan efek jera koruptor lain melakukan korupsi dalam ranah pemerintahannya. Dalam Pesta demokrasi di Indonesia yang pada umumnya dilaksanakan setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu atau Pilkada tentu masyarakat menginginkan Pemimpin yang bersih dan bebas dari keterikatan diri dari kasus korupsi dan tidak memiliki rekam jekak narapidana.

Jika kita mengingkan negara yang bebas korpsi tentu hukuman akan narapidana seharusnya di beratkan seperti lama waktu masa tahanan supaya bisa memunculkan etek jera kepada Pemimpin

atau aparatur negara yang ingin melakukan korupsi, sehingga dapat menumbuhkan kepemimpinan yang bersih dalam pemerintahan Indonesia.

Dan untuk pemilu yang bersih dari penyelewengan dana Pemilu, Harus ada Transparansi dari penyenggaran pemilu kepada publik dan masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana pemilu dan tidak terjadi kecenderungan masyarakat tidak percaya akan kemana saja uang penyelenggaran pemilu itu digunakan. Memang tidak semua masyarakat yang berfikir tentang uang penyelenggaraan pemilu, bahkan hanya sedikit masyarakat yang mengkritisi hal tersebut. Namun sebagai pemimpin dan warga masyarakat yang baik, seharusnya selalu jujur dalam melakukan tindakan apapun dalam penyelenggaraan negara. Harus ada keterbukaan, itu yang paling penting agar semakin menumbuhkan rasa kepercayaan publik kepada instansi Pemerintahan.

Sebenenya Ketegasan Pemerintahan akan penyenggaran dan siapa saja yang akan boleh mengikuti Pilkada menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Semakin pemerintah menguatkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi semua anggota yang akan menangani pilkada dan apa saja peraturan yang tidak di perbolehkan dilanggar dan akan menjadi gagasan fundamental untuk mengamini Pemilu dan Pilkada yang bebas korupsi dan bebas akan koruptor. Untuk mencapai semua tujuan itu kerjasama pemerintahan dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dan masyarakat seharusnya tidak mengambil uang sogok atau yang sering disebut sebagai serangan fajar dari para calon legislatif baik dari eks koruptor maupun bukan eks koruptor. Pemilihan itu terlihat seperti sesuatu hal kecil mengenai pergantian pemimpin. Namun dampak dari pemilu sangat besar untuk kelangsungan negara ini. Seharusnya pemerintah dan masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menghadapi persoalan-persoalan seperti ini, jika mantan pidana korupsi masih bisa mencalonkan diri setidaknya rakyat yang harus lebih bijak dalam memilih, apakah mungkin eks koruptor tidak akan mengulangi korupsi lagi. Tidak memungkiri bahwa apa yang pernah mantan koruptor rasakan dari hasil korupsi, ingin ia rasakan kembali. Sebagai warga negara yang baik, pemilu atau pemilihan umum kepala daerah baik kabupaten, provinsi ataupun wilayah kota sebaiknya kita tidak boleh asal memilih. Apalagi jika hanya karena sogokan yang cukup besar, kemajuan negara ini ada ditangan kita semua. Seorang pemimpin yang jujur dan bijaksana akan membawa kemajuan yang dicita-citakan, sedangkan pemimpin yang korupsi akan memberikan dampak buruk bagi kemajuan negara bahkan masyarakat juga akan merasakan efek dari kesalahan pemimpin yang menyelewengkan dengan memanfaatkan jabatannya.

Jika kita masih saja memilih mereka yang pernah terjerat kasus korupsi, dan jika ia duduk menjadi pemimpin lagi kesempatan untuk mengulangi kasus lama akan terjadi lagi, ia akan menjadi koruptor lagi. Dan yang seperti saya bilang tadi seharusnya pemerintah harus lebih tegas dan bijak lagi dalam menghadapi persoalan-persoalan seperti ini. Jika kasus ini terus menerus terjadi bagaimana nasib Indonesia, bagaimana Indonesia akan maju akan menjadi negeri yang makmur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun