Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Perlukah Ruang Publik di Desa?

30 September 2015   19:56 Diperbarui: 30 September 2015   20:22 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perlukah ruang publik di desa?

Jurgen Habermas (1989)  memperkenalkan gagasan ruang publik pertama kali melalui bukunya yang berjudul The Structural Transformation of the Public Sphere: an Inquire Into a Category of Bourjuis Society. Ada 3 tanda yang memberikan ciri sebagai ruang publik. Ruang publik harus responsif , demokratis dan bermakna.   Di Indonesia menurut Undang Undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.  Pasal 28 menegaskan akan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) didalam suatu kota. Terkait dengan ruang publik maka RTH Publik dan RTNH Publik yang disediakan untuk publik dapat dikategorikan sebagai ruang publik. Pasal 1 (31). Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Begitu pentingnya penentuan luas RTH yang tersedia, merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan, dimana luasnya minimal 30% dari luas suatu kota. Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  DKI Jakarta yang memiliki luas lahan keseluruhan mencapai 66.233 hektare, saat ini hanya terdapat 10% dari total luasnya yang merupakan RTH (Nur Febrianti Dkk,2014)

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 

  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
  • 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
  • 000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
  • 000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Dengan laju pertumbuhan penduduk (LPP) mencapai 1,49 persen per tahun . Setiap tahunnya penduduk Indonesia bertambah empat hingga lima juta jiwa. Tentunya luas RTH akan mengalami  perluasan sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk.

Laju pertumbuhan penduduk di desa tentu akan mengalami peningkatan sehingga perlu pemikiran lebih lanjut tentang ruang terbuka hijau di desa. Ruang publik di desa diperlukan sebagai fungsi komunitas, tempat interaksi sosial bagi masyarakat yang dapat mengurangi tingkat stress akibat beban kerja dan menjadi tempat rekreasi keluarga bagi masyarakat.

Daftar pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
  3. Febrianti, Nur &Parwati Sofan(2014) Ruang Terbuka Hijau di DKI JAKARTA berdasarkan Analisis Spasial dan Spektral  Data Landsat 8, Bidang Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Pusfatja – LAPAN
  4. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/11/01/mvjx78-bkkbn-jumlah-penduduk-indonesia-sangat-tinggi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun