Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Hoaks Informasi Biaya Tilang Terbaru di WhatsApp

30 Agustus 2019   01:35 Diperbarui: 30 Agustus 2019   14:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu saya menerima pesan berantai di grup WhatsApp keluarga, mengenai informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang isinya membuat saya geleng-geleng kepala. Bahasanya yang digunakan juga serampangan tidak menggunakan bahasa baku tetapi mengaku-ngaku instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran dan dikopi dari Mabes Polri. Tapi herannya banyak orang-orang yang terpedaya. Isinya sebagai berikut:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK  Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM  Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin : Mobil Rp. 20,000, Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson : Motor Rp. 50,000, Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!J

JANGANMINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"Semoga bermanfaat"

Karena seingat saya untuk pelanggaran mengemudi sambil menggunakan gawai dikenakan maksimal Rp750.000. Angka yang tertera di berita ngawur tersebut kesannya sudah diberi diskon, bonus cashback pula. Bagaimana bisa didapatkan angka Rp70.000 ? Entahlah, mungkin mendapat iham dari mimpi.

Langsung saya mencari data-data hanya modal jempol, kuota internet dan niat memutuskan rantai hoaks di keluarga. Dalam hitungan detik terbongkar sudah data-data tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, atau biasa disingkat UU LLAJ.

Lalu beberapa hari kemudian, kebetulan saya memang mengikuti akun media sosial divisi humas polri, muncullah konfirmasi menyatakan pesan yang beredar tersebut adalah hoaks.

Dalam narasi konten ini dijabarkan satu persatu pasal-pasal yang tidak sesuai.

Contohnya,

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara di pesan sesat tersebut, memberitakan kalau tidak membawa SIM hanya dikenakan Rp25.000 saja. Jika dilihat dari pasal-pasal yang dijabarkan di atas ada perbedaan pasal antara tidak mempunyai SIM dan tidak membawa SIM. Sedangkan pada nomor pertama di pesan tersebut, tidak membawa STNK hanya dikenakan denda Rp50.000.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. "Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Kesimpulannya, kalau menerima pesan berantai seperti ini, tolong cek saja kebenarannya. Walau sang pembuat pesan ini bermaksud baik agar masyarakat tidak menyogok oknum polisi. Sayangnya, cara-cara yang digunakan tidak benar (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun