Pasal 275 ayat 2, "Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000."
Peringkat Ketiga: Rp24.000.000,-
Pasal 277, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Peringkat Ketiga: Rp24.000.000,-
Pasal 274 ayat 1, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Peringkat Keempat: Rp12.000.000,-
Pasal 310 ayat 4, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000."
Peringkat Kelima: Rp3.000.000,-
Pasal 297, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."
Nah, dari daftar di atas ini, kira-kira yang manakah para pembaca yang budiman pernah melakukan pelanggaran. Dan untungnya belum pernah terciduk alias tertilang ? Untuk ke depannya kalau mau melakukan pelanggaran yang telah disebutkan di atas silahkan menyiapkan kocek yang dalam. (***)
sumber : Kompas.com & detik.com