Beberapa hari yang lalu, saya sempat melintas TKP kecelakaan lalu lintas. Saat itu petugas sedang mengavakuasi kendaraan korban. Di dalam ambulans tampak korban sedang ditangani petugas medis.
Menurut Chika, saksi mata, mobil naas itu sempat menabrak truk sehingga mental ke luar tol Jagorawi, kebetulan mobil korban berada pada jalur paling kiri. "Truknya langsung pergi aja ninggalin," tukas Chika tampak raut muka agak kesal.
Saran saya, truk tersebut sebaiknya berhenti karena sedang terlibat dalam suatu kecelakaan. Terlepas siapa salah dan benar, kita bisa serahkan kepada yang berwenang. Mengapa ? Karena ada undang-undang yang mengatur mengenai kejadian ini.Â
Yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, berbunyi "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan."
Apabila tidak melakukan hal-hal yang disebut di atas, bisa berakibat terkena sanksi berat dengan denda paling banyak Rp75.000.000.
Sanksi ini tertuang dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 312, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,"
Baru saya mengetahui kalau atau denda sejumlah Rp75.000.000 dalam dunia pertilangan Indonesia, mungkin di luar negri banyak yang lebih tinggi. Melihat angka yang besar ini hati saya bertanya-tanya, adakah yang lebih besar lagi ? Iseng-iseng saya mencari tahu dan saya dapatkan hasilnya dari laman Kompas berdasarkan Undang Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mari kita lihat hasilnya biar tidak kaget.
Peringkat Pertama: Rp75.000.000,-
Pasal 312, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000."
Peringkat Kedua: Rp50.000.000,-