Untuk kamu ketahui tilang elektronik E-TLE ini sudah melakukan penindakan sebanyak 12.563 pelanggaran sejak awal diberlakukan. Semenjak kamera baru beroperasi pada Senin (01/07/2019), artinya baru satu hari, ternyata sudah berhasil merekam 118 pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Kamera yang tersebar di 10 titik, kemampuan merekam barunya adalah untuk pelanggaran lalu lintas pelat nomor ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan. Rencana untuk ke depan, kemampuannya akan ditingkatkan yaitu merekam pelanggaran batas kecepatan di atas 40 Km/jam.
Waduh, saya harus berhati-hati agar tidak ngebut di jalan raya. Maklum, kadang suka khilaf kalau sedang telat.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran tertinggi tertangkap kamera yang terletak di Jembatan Penyebrangan (JPO) Hotel Sultan, 51 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap serta 35 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk pelanggaran yang tertangkap di JPO Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Ratu Plaza, 14 pelanggaran menggunakan telepon genggam, 3 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap, dan 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara kamera di JPO Kementrian Pariwisata mendapatkan 8 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.
Ini jumlah maksimal, intinya tergantung pelanggarannya menurut kenalan saya yang adalah petugas E-TLE. Tapi kalau kena tilang repot juga. Seharusnya uang tersebut bisa dipakai untuk foya-foya, eh, maksud saya untuk hal-hal lainnya yang lebih bermanfaat. Jadi ingat ya, tetap taat peraturan. Keselamatan untuk kemanusiaan. (***)
Sumber informasi: 1 (Kompas.id) & 2 (IDN Times)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H