Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lalu Cara Menghitung PKP nya Bagaimana ?

13 Desember 2015   08:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1 : Pajak Penghasilan Pasal 21

Diambil Oleh : Lisa Rosiana

Sumber : https://carapedia.com/menghitung_pajak_penghasilan_pph_pasal_21_info669.html

 

     Setelah pada artikel sebelumnya penulis telah membahas mengenai apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak serta berapa tarif – tarif PTKP tersebut, dan dalam artikel ini penulis akan membahas mengeni Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu apa itu PKP dan bagaimana cara menghitungnya ?

***

     Menurut Wikipedia “Penghasilan Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.”

     Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya penulis menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbagi kedalam 5 macam perhitungan, yaitu :

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan

PKP didapat dari Penghasilan Neto. Dan Penghasilan Neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang / biaya yang diperkenankan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PKP ini, misalnya terdapat tugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.

       2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan

Dalam hal ini ada tiga cara peritungan

a. PKP = penghasilan neto – PTKP

(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – PTKP

b. PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP

(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat - PTKP

c. PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP

(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – kompensasi rugi – PTKP

      3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan

PKP = penghasilan neto – PTKP

(Peredaran usaha * presentase NPPN) – PTKP

Dan apabila dalam hal ini Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah

PKP = penghasilan neto – zakat - PTKP

(Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat - PTKP

      4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap (BUT) Peredaran Bruto

Cara menghitung PKP Wajib Pajak BUT ini agak rumit dari tiga cara perhitungan di atas, disini penulis akan menjabarkan cara untuk menghitung PKP Wajib Pajak BUT, yaitu

Peredaran Bruto                                                    xxx

Biaya                                                                    xxx

Laba (penghasilan neto) Usaha                                xxx

Penghasilan Bunga                                                 xxx

Penjualan Langsung Oleh Kantor Pusat

            Untuk Barang yang Sejenis dan-

            Barang yang Dijual BUT       xxx

Biaya                                              xxx

Deviden yang Diterima/Diperoleh                            xxx

            Kantor Pusat yang mempunyai

            Hubungan Efektif Dengan BUT                     xxx

                                                                            xxx

Biaya-Biaya Menurut Pasal 5 (3)                              xxx

PKP                                                                       xxx

       5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak DAlam Negeri ada dalam Bagian Tahun Pajak

PPh = Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP

Disini penulis akan memberitahukan bagaimana cara perhitungan PKP jenis ini.

Contoh:

Penghasilan Tuan A (TK/-) selama tiga bulan adalah sebesar Rp10.000.000,-. Penghasilan setahun adalah

360 : (3*30) X Rp10.000.000,-           Rp40.000.000,-

PTKP                                                Rp24.300.000,-

PKP                                                  Rp15.700.000,-

*** 

     Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak Seseorang berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut bergantung pada penghasilan Netto, PTKP seseorang. Dan juga bergantung bagaimana cara perhitungannya, karena perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi dan Badan Usaha berbeda. Dan semakin besar jumlah pengasilan Netto yang didapat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan Usaha Tetap maka aka semaki besar pula PKP yang akan dihasilkan dan itu berarti akan semakin besar pula Pajak Peghasilan yang akan ditanggung.

***

Bacaan Lebih Lanjut :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_kena_pajak
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan

***

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun