Gambar 1 : Pajak Penghasilan Pasal 21
Diambil Oleh : Lisa Rosiana
Sumber : https://carapedia.com/menghitung_pajak_penghasilan_pph_pasal_21_info669.html
Setelah pada artikel sebelumnya penulis telah membahas mengenai apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak serta berapa tarif – tarif PTKP tersebut, dan dalam artikel ini penulis akan membahas mengeni Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu apa itu PKP dan bagaimana cara menghitungnya ?
***
Menurut Wikipedia “Penghasilan Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.”
Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya penulis menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbagi kedalam 5 macam perhitungan, yaitu :
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan
PKP didapat dari Penghasilan Neto. Dan Penghasilan Neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang / biaya yang diperkenankan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam PKP ini, misalnya terdapat tugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan
Dalam hal ini ada tiga cara peritungan
a. PKP = penghasilan neto – PTKP
(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – PTKP
b. PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP
(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat - PTKP
c. PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP
(Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – kompensasi rugi – PTKP
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan
PKP = penghasilan neto – PTKP
(Peredaran usaha * presentase NPPN) – PTKP
Dan apabila dalam hal ini Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah
PKP = penghasilan neto – zakat - PTKP
(Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat - PTKP
4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap (BUT) Peredaran Bruto
Cara menghitung PKP Wajib Pajak BUT ini agak rumit dari tiga cara perhitungan di atas, disini penulis akan menjabarkan cara untuk menghitung PKP Wajib Pajak BUT, yaitu
Peredaran Bruto xxx
Biaya xxx
Laba (penghasilan neto) Usaha xxx
Penghasilan Bunga xxx
Penjualan Langsung Oleh Kantor Pusat
Untuk Barang yang Sejenis dan-
Barang yang Dijual BUT xxx
Biaya xxx
Deviden yang Diterima/Diperoleh xxx
Kantor Pusat yang mempunyai
Hubungan Efektif Dengan BUT xxx
xxx
Biaya-Biaya Menurut Pasal 5 (3) xxx
PKP xxx
5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak DAlam Negeri ada dalam Bagian Tahun Pajak
PPh = Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP
Disini penulis akan memberitahukan bagaimana cara perhitungan PKP jenis ini.
Contoh:
Penghasilan Tuan A (TK/-) selama tiga bulan adalah sebesar Rp10.000.000,-. Penghasilan setahun adalah
360 : (3*30) X Rp10.000.000,- Rp40.000.000,-
PTKP Rp24.300.000,-
PKP Rp15.700.000,-
***
Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak Seseorang berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut bergantung pada penghasilan Netto, PTKP seseorang. Dan juga bergantung bagaimana cara perhitungannya, karena perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi dan Badan Usaha berbeda. Dan semakin besar jumlah pengasilan Netto yang didapat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan Usaha Tetap maka aka semaki besar pula PKP yang akan dihasilkan dan itu berarti akan semakin besar pula Pajak Peghasilan yang akan ditanggung.
***
Bacaan Lebih Lanjut :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_kena_pajak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan
***
Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H