Sebagai warga negara yang baik tentunya kita berkewajiban membayar pajak, karena itu merupakan bentuk pengabdian kita pada Negara. Pajak merupakan suatu hal yang penting baik bagi Negara maupun masyarakat sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu pemahaman kita akan peraturan dan tatalaksana tentang pajak sangatlah penting. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan menyaakan bahwa “Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.”
***
Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths.(1951) “Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.”
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. (1964) mengatakan bahwa “Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran atau kontribusi wajib bagi seluruh maysarakat, baik suka atau tidak suka, rela atau terpaksa harus dibayarkan kepada negara yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan warga dan negara itu sendiri. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan kewajiban yang paling utama bagi setiap warga negara, dan merupakan pemasukan terbesar bagi negara. Bagi setiap individu dan juga badan usaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Disini saya akan membahas mengenai Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 yang di mana pajak tersebut didapat dari adanya subjek pajak dan juga objek pajak. Adapun menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 adalah:
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
- Orang Pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan; dan
- Bentuk Usaha T
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Sama seperti subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang:
- Tidak bertempat tinggal di Indonesia; dan
- Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan badan yang termasuk kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Setelah kita mengetahui apa yang di maksud dengan Subjek Pajak, selanjutnya ada yang disebut dengan Objek Pajak. Objek pajak dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak. Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam bergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai objek pajak. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 yang menjadi Objek Pajak adalah “Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”