Berbicara tentang korupsi yang ada di indonesia atau pemerintahan yang ada di indonesia, Â terutama saya sebagai mahasiswa pastinya paham bahkan tau meskipun tidak sampai 100% pemerintahan indonesia. Â Banyak yang tidak kami ketahui bagaimana proses demi proses para koruptor di usut oleh yang berwajib dan disebar luaskan melalui media yang ada ( televisi, Â radio, Â medsos, bahkan koran).
Kondisi tingkat korupsi di indonesia diakui oleh ketua komisi pemberantasan korupsi ( KPK), Â Agus raharjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan dari parahnya hal tersebut semua penyelenggaraan bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan ( OTT ). Â Walaupun indeks persepsi korupsi ( IPK ) Indonesia sudah mulai membaik dan ada diangka 37.
   Masalahnya kalau pejabat tertangkap tangan semua oleh yang yang berwajib,  maka tidak ada yang bekerja.  Itu sebabnya bapak agus raharjo menilai tingkat korupsi indonesia yang sudah genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang mendesak. Salah satu solusinya adalah dengan melakukan revisi ulang pada UU tindak pidana korupsi.
Poin yang perlu dimasukan ke dalam UU tipikor yakin peran serta masyarakat seperti yang tertulis dan didalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 8.
  Disana tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban untuk ikut  mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.  Jadi,  selama ini masyarakat belum kita berdayakan hanya aparat penegak hukum saja yang diberdayakan.
Yang sudah kita ketahui pada umumnya, Â masyarakat awam atau pedesaan mungkin tidak begitu paham bagaimana cara jalan bahkan proses penegakan hukun negaranya sendiri, Banyak dari mereka yang hanya tau Bekerja keras demi menghidupi keluarganya tanpa sedikitpun sesekali menoleh pada dunia politik yang ada, Â Karena mereka sadar hukum negara itu keras! Â Mengapa begitu? Â Karena yang sudah dikatakan pepatah " Tumpul keatas tajam kebawah " jika seperti mereka yang tak kemiliki jabatan bahkan harta tak berhak angkat suara, Â mungkin begitu yang mereka fikirkan".
 Mereka sudah terbiasa dalam keadaan seperti ini,  ( Ketika koruptor bermunculan ditelevisi ), tapi apalah daya mereka takut untuk bersuara mereka hanya tau mengomentari dari belakang saja.  Padahal masyarakat-lah yang memiliki banyak hak menurut saya dalam ikut serta bersuara atas apa yang dilakukan oleh koruptor tersebut.
 Arti dari Korupsi itu sendiri adalah  berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya busuk, buruk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikk,  mengoyok.   Menurut istilahnya adalah tindakan pejabat publik,  baik politisi maupun pegawai negri,  serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan legal yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
  Dari sudut pandang hukum,  tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhu unsur-unsur sebagai berikut ;
a. Perbuatan melawan hukum
b.Penyalahgunaan kewenangan, Â kesempatan, Â sarana.
c.Pemerasan dalam jabatan
 Dampak negatif korupsi :
a. Ekonomi
b.Kesejahteraan umum negara
Sekitar 25% saja mereka bisa melihat atau mendengarkan perkembangan negara melalui televisi yaitu alat penyalur informasi yang sangat dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan radio dan koran mereka hanya bisa melihat diberita- berita tv swasta yang sudah sering mereka tonton, Â jika tidak mereka mengetahuinya pada saat bercengkrama dengan tetangga dirumah, Â disawah bahkan ditempat-tempatyamg tidak terfikirkan untuk berbicara politik. Â
       Karena orang desa memiliki kebiasaan berbicara atau bercengkrama ditempat-tempat yang tak seharusnya menjadi tempat untuk berbicara,  contohnya pada saat disungai, sesungguhnya tujuan utama mereka bukan untuk berbicara antara satu dengan yang lainnya namun dimulai dengan sapa menyapa mereka melanjutkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H