Kabar tentang kelanjutan pajak Google di Indonesia membuat saya penasaran. Saya tidak sabar dengan kelanjutan kasus yang menyeret mesin penelusuran terbesar di dunia saat ini di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pemeriksaan kepada Google Indonesia karena mereka disinyalir tidak membayarkan pajak sepenuhnya. Hal ini jelas membuat negara mengalami kerugian.
Tadi pagi, saya membaca sebuah berita di portal media online. Berita tersebut berisi bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani, telah melakukan pertemuan dengan Google belum lama ini. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Google berkomitmen untuk membayarkan pajaknya.
Dalam pertemuan yang tidak disebutkan oleh Sri Mulyani, Direktorat Jendral Pajak dan Google sama-sama membawa penghitungan terkait pajak yang harus dibayarkan Google. Kedua pihak pun saling menunjukkan hasil penghitungan tersebut.
“Dari kalkulasi ini akan ditemukan titik apa yang bisa disepakati berdasarkan basis volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang berdampak pada kewajiban pajak,” ujar Sri Mulyani.
Semoga saja pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak Google ini, agar tidak berlarut-larut karena terus berpotensi merugikan negara. Apalagi sebelumnya, jajaran Ditjen Pajak sempat mengatakan bahwa kasus pajak Google ini akan selesai sebelum akhir tahun 2016. Ya, kita tunggu saja.
Belum puas dengan berita yang saya baca, saya pun kembali mencari kabar seputar kasus tersebut. Pencarian saya pun berhenti dan menemukan kabar dengan judul Setelah Kasus Pajak Google, Facebook Menyusul. (Untuk link beritanya, silakan cek di sini)
Dalam berita tersebut, Pemerintah dipastikan akan mengejar pajak Facebook. Hal itu pun diungkapkan oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Hestu mengatakan bahwa pemeriksaan pajak Facebook akan menyusul, tapi hingga kini pemeriksaan masih dilakukan dan belum selesai.
Tidak main-main, utang pajak Facebook kepada negara juga bernilai sangat besar. Menurut situs Bloomberg, utang pajak Facebook di Indonesia mencapai 2 juta hingga 3 juta dollar Amerika Serikat. Jika dirupiahkan, angka itu sekitar Rp 27 sampai 40 miliar.
Menanggapi hal-hal di atas, Country Head Twitter Indonesia, Roy Simangunsong, mengatakan pihaknya siap diperiksa kapan pun oleh Pemerintah. Roy pun berujar bahwa pihak Twitter Indonesia akan mengikuti peraturan pemerintah.
Ya, pemerintah kini memang tengah gencar mengejar pajak para perusahaan Over The Top (OTT) yang ada di Indonesia. Namun menurut saya, alangkah baiknya jika telah melakukan pemeriksaan terhadap Google, Facebook, dan Twitter, Pemerintah (dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika) merevisi aturan perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia.