Dalam tulisan-tulisan saya, saya sering kali membahas tentang pajak di Indonesia. Menurut saya, pajak sangat menarik untuk dibahas. Selain itu, pajak merupakan salah satu pedapatan utama suatu negara. Betul 'kan?
Kini saya akan membahas tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang masih rendah, bahkan rendah sekali. Menurut data dari tahun 2015, tax ratio Indonesia baru mencapai 10,47%. Padahal Indonesia termasuk negara lower middle income countries yang seharusnya rata-rata tax ratio-nya mencapai 17,7%.
Saya penasaran, apa penyebab tax ratio Indonesia yg sangat rendah itu? Dan saya pun menemukan Jawabannya. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi juga belum terlalu optimal. Ya, ini merupakan salah satu tugas pemerintah dan semua kalangan masyarakat untuk meningkatkan tax ratio di masa depan.
Selain dua hal diatas, adanya praktek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) juga ditengarai menjadi salah satu alasan tax ratio negara masih rendah. BEPS merupakan praktek dimana sebuah perusahaan multinasional memanfaatkan aktivitas lintas batas untuk menghindari pajak suatu negara.
Saya pun langsung teringat dengan kasus Google yang tidak ingin membayar penuh pajaknya di Indonesia. Ya, persis seperti ini! Google memiliki kantor yang ada di Indonesia, tapi ia membayarkan pajaknya di Singapura sehingga negara tetangga kita itulah yang mendapat hasil pajak. Sedangkan Indonesia? Ya harus ikhlas untuk tidak mendapatkan apapun.
Organization for Economic & Co-operation Development (OEDC) pun memiliki saran yang tidak ada salahnya jika dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut selain untuk meningkatkan tax ratio, juga untuk reformasi sistem perpajakan Indonesia.
OEDC menyarankan Pemerintah untuk mempercepat reformasi perpajakan setelah tax amnesty selesai dilaksanakan, yakni pada tahun depan. Menurut mereka, Indonesia berpeluang meningkatkan tax ratio minimal menyamai negara-negara berkembang lain, yakni di level 15%.
Kenapa harus setelah tax amnesty? Karena OEDC menilai bahwa ini adalah momentum yang sangat bagus untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh.
Ada tiga aspek yang harus dibenahi untuk meningkatkan kapasitas Otoritas Pajak dalam melakukan pengutan Ketiga aspek itu adalah penguatan sistem teknologi informasi (TI) yang selama ini digunakan, perbaikan administrasi perpajakan, dan kebijakan perpajakan (tax policy).
Jika ketiga hal tersebut telah dibenahi, besar kemungkinan Indonesia bisa memperbaiki sistem perpajakan dan berimbas pada naiknya tax ratio. Semoga.