Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Harus Ada Hastag #StopBayarPajak?

30 Agustus 2016   14:08 Diperbarui: 30 Agustus 2016   14:13 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar http://www.inforexnews.com

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa Perdirjen Nomor XI mengatur mengenai klasifikasi bagi wajib pajak yang penghasilannya masuk dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika seperti itu, WP tidak diharuskan untuk mengikuti tax amnesty, cukup melakukan pembetulan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.

Jadi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty itu adalah hak. Jika tidak mau menggunakan haknya, ya tidak apa-apa, dan jika mau membenarkan SPT, juga tidak apa-apa. Adanya Perdirjen ini juga menepis asumsi yang terlanjur beredar di masyarakat jika tax amnesty lebih banyak menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Terakhir saya berpesan, jangan mudah terpengaruh, percaya, bahkan terprovokasi di media sosial, khususnya twitter. Tetap kroscek terkait apa yang kalian baca. Ingat, pemerintah tidak akan sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan efeknya pada masyarakat.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun