Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa Perdirjen Nomor XI mengatur mengenai klasifikasi bagi wajib pajak yang penghasilannya masuk dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika seperti itu, WP tidak diharuskan untuk mengikuti tax amnesty, cukup melakukan pembetulan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty itu adalah hak. Jika tidak mau menggunakan haknya, ya tidak apa-apa, dan jika mau membenarkan SPT, juga tidak apa-apa. Adanya Perdirjen ini juga menepis asumsi yang terlanjur beredar di masyarakat jika tax amnesty lebih banyak menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Terakhir saya berpesan, jangan mudah terpengaruh, percaya, bahkan terprovokasi di media sosial, khususnya twitter. Tetap kroscek terkait apa yang kalian baca. Ingat, pemerintah tidak akan sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan efeknya pada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H