Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hartawan Aluwi, Titik Terang Bongkar Kasus Century Sampai ke Akar

25 April 2016   14:02 Diperbarui: 25 April 2016   14:11 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="sumber gambar dari image.metrotvnews.com/bank_images/actual/206934.jpg"][/caption]

Hartawan Aluwi, nama yang beberapa tahun silam mulai tenggelam bersama pelariannya ke Singapura kembali mencuat ke permukaan. Terpidana kasus Bank Century tersebut ditangkap setelah dideportasi dari Negeri Singa. Sejak Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura memang dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura.

Penangkapan Hartawan membuat memori kita semua terbang ke tahun 2008. Saat itu ia masih berstatus sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas. Bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, ketiganya sudah diputuskan bersalah dalam kasus Bank Century.

Saat itu, Hartawan berhasil menggelapkan dana dalam kasus Bank Century yang merugikan negara mencapai Rp. 3,11 triliun. Dia pun sukses mengantongi uang Rp 408,4 miliar ke sakunya, hasil menipu 1118 nasabah Bank Century saat itu dan terancam kurungan 14 tahun.

Dengan bantuan Robert Tantular yang saat itu berstatus pemegang saham Century, ia berhasil menawarkan program reksa dana dari PT Antaboga yang bernama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Singkat cerita, banyak yang tertarik ikut investasi tersebut dan beberapa tahun berjalan, PT Antaboga berstatus pailit.

Selain itu, PT Antaboga juga gagal membayar investasi ribuan penggunanya, dan dari sinilah awal mula Kasus Bank Century dimulai. Hartawan pun memutuskan untuk langsung melarikan diri ke Singapura.

Pemerintah pun bergerak cepat dengan membentuk sebuah kelompok bernama Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sri Mulyani yang saat itu masih menjadi Mentri Keuangan ditunjuk untuk menjadi Ketua KSSK.

Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, juga termasuk salah satu anggota penting KSSK. Kemudian, SBY memerintahkan Sri Mulyani untuk memberikan dana bailout kepada Bank Century. Ia juga mengesahkan dana bailout tersebut.

Namun SBY tidak pernah mengakui bahwa ia telah mengesahkan dana bailout tersebut. Padahal Sri Mulyani dalam pemeriksaannya pada 2013 silam mengatakan bahwa kebijakan bailout Century telah dilaporkan dan disahkan kepada SBY sebagai Presiden.

Dalam kasus ini, nama Boediono juga tidak bisa dilepaskan. Mantan Wakil Presiden Indonesia itu juga turut terseret karena saat kasus ini berlangsung, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dugaan keterlibatan SBY semakin menguat ketika dirinya memilih Boediono sebagai calon wakil presiden tak lama setelah skandal Bank Century mengemuka. Duit triliunan tersebut disebut-sebut untuk membiayai kampanye SBY-Boediono di Pilpres 2009 yang akhirnya menang.

Kasus ini seakan-akan “dibuat” berhenti dengan diputuskannya Deputi Gubernur BI, Budi Mulya & Siti Fadjriyah, sebagai pihak yang bertanggung jawab di skandal tersebut. Logikanya, jika saja Deputi Gubernur bersalah, mengapa Gubernurnya tidak tersentuh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun