Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Money

Bambang Brodjonegoro, Menteri Segudang Prestasi

22 Desember 2015   11:38 Diperbarui: 22 Desember 2015   13:44 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro atau yang lebih dikenal dengan Bambang Brodjonegoro kini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Kerja yang dilantik pada 27 Oktober 2014. 

Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, bapak satu anak ini sudah memiliki banyak sekali pengalaman di bidang ekonomi. Pendidikan formal dalam bidang ekonomi, khususnya ekonomi pembangunan yang telah Ia tempuh  membuat dirinya dipercaya oleh banyak perusahaan dan lembaga pemerintah untuk menjadi dewan komisaris ataupun konsultan. 

Setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan sekitar setahun terakhir, belakangan nama Bambang Brodjonegoro kembali terdengar dalam isu reshuffle jilid dua. Tidak rela rasanya jika Bambang Brodjonegoro benar-benar direshuffle. Sebab selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, kinerja dirinya terbilang cukup bagus.

Menurut Berly Martawardaya, dosen ekonomi UI yang juga ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), peran Bambang  di tim ekonomi presiden Jokowi cukup signifikan. Hanya saja Bambang Brodjonegoro terlihat bekerja sendiri dan tidak didukung oleh timnya yang lain. Misalnya saja, menurut Berly, Bambang sudah sukses memuluskan APBN-P 2015 yang sempat menimbulkan perdebatan antara KIH dan KMP, tapi kesuksesan itu tidak dibarengi dengan penyerapan anggaran di level kementerian.

Prestasi lain yang telah ditorehkan oleh Bambang Brodjonegoro kala Ia menjabat sebagai Mentri Keuangan adalah  dikeluarkannya Peraturan Mentri Keuangan tentang penghapusan PPN untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menjaga harmonisasi aturan, sebab dalam pajak tidak boleh ada double taxation. Jika sudah dikenai pajak oleh pemerintah daerah maka tidak perlu lagi dikenai pajak oleh pemerintah pusat.

Bambang Brodjonegoro juga mengeluarkan program Bantuan Tunai Bersyarat yang ditujukan untukan masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian  Bambang juga melakukan gebrakan dengan menetapkan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN sesuai dengan yang tertera dalam UU Kesehatan.

Selain itu, meski tahun 2015 akan segera berakhir, Bambang Brodjonegoro masih membantu Dirjen Pajak untuk berupaya mengejar realisasi penerimaan pajak. Keduanya  terus berusaha menghimbau sekitar 50 wajib bapak besar untuk membayar pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak, meski tetap tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan.

Serentetan prestasi Bambang Brodjonegoro tidak membuatnya lupa berpijak di bumi, dirinya meminta agar Kemenkeu atau BUMN ataupun pemerintah secara umum tidak jauh dari masyarakat. Kepedulian sosial atau CSR dalam lembaga pemerintahan menurutnya perlu ditingkatkan. Himbauan Menkue tersebut bagi saya mencerminkan adanya jiwa sosial dalam diri Bambang Brodjonegoro yang menjadi nilai tambah di mata saya pribadi, walaupun saya yakin bagi sebagian orang itu hanyalah sebuah bentuk pencitraan semata.

Kini, Bambang Brodjonegoro tengah berusaha memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belakangan mengalami perlambatan. Berbagai strategi sudah Ia siapkan. Baiknya biarkanlah Bambang Brodjonegoro bekerja dahulu. Dengan pengalaman dan prestasi yang telah Ia ukir selama ini, saya optimis kedepannya ekonomi Indonesia akan semakin membaik. Bambang Brodjonegoro masih harus bekerja, tidak perlu direshuffle.

 

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun