Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR menjadi polemik belakangan ini dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjadi bulan-bulanan akibat keputusannya soal penyesuaian tunjangan bagi anggota DPR pada RAPBN 2016. Banyak fraksi yang menolak keputusan tersebut dengan alasan ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan tunjangan DPR. (Baca: http://news.liputan6.com/read/2321610/bola-panas-tunjangan-dpr).
Penolakan yang keras tersebut juga datang dari fraksi PDIP. PDIP malah meminta DPR untuk menyelami pancasila, khususnya pada pasal 2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Kalau kita menganut Pancasila, ingat pasal 2. Tinggal tanya pada diri sendiri, sudah adilkah aku, jika engkau kelaparan, gajiku naik, beradabkah aku? Ketika anak bangsa (banyak) yang di-PHK, tunjangan naik dan gajiku naik, beradabkah aku, adilkah aku?” tegas sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto. (Baca: http://www.beritasatu.com/nasional/307806-soal-kenaikan-gaji-pdip-minta-pimpinan-dpr-selami-pancasila.html).
Namun, anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun memberikan penjelasan terkait wacana kenaikan tunjangan DPR ini. Ia meminta berbagai pihak untuk tidak menjadikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai kambing hitam. Sebab menurutnya, usulan tersebut tidak semata-mata berasal dari Menkeu seorang.
Pada setiap awal siklus pembahasan RAPBN berlangsung, memang ada kebiasaan bahwa setiap lembaga dan kementerian melakukan penyesuaian anggaran yang akan dibelanjakan pada tahun berikutnya. Penyesuaian anggaran yang dibuat oleh lembaga dan kementerian tersebut mengacu pada asas kewajaran dan ketersediaan anggaran Negara yang ada.
"Jadi, proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR tidak datang dari menteri keuangan. Untuk itu adalah tidak tepat apabila kemudian ada pendapat menyalahkan Menkeu terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR karena usulan awal soal itu bukan dari dia," ucap politisi Partai Golkar ini. (Baca: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/18/16104181/Soal.Kenaikan.Tunjangan.DPR.Misbakhun.Minta.Menkeu.Tak.Dijadikan.Kambing.Hitam).
Terkait siapa yang mengusulkan sebetulnya salah alamat jika ditujukan hanya ke Menkeu saja. Sebab proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR RI ini tidak datang dari Kementerian Keuangan namun dari Sekretariat Jenderal DPR RI dan merupakan kenaikan rutin. Salah jika masyarakat mengira bahwa kenaikan tunjangan tersebut diinginkan oleh anggota DPR apalagi menyalahkan Menkeu. Karena masih wacana, hal ini pun belum tentu direalisasikan.
Jadi, masyarakat kiranya harus benar-benar menilai secara obyektif. Jika ada segelintir pihak yang menyudutkan Menkeu atau anggota DPR, sepertinya ada motif politik di belakangnya. Biasakanlah mencermati sebuah isu yang naik ke permukaan agar tidak mudah disetir oleh segelintir pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H