Baru-baru ini Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib.
Ini berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat.
Tujuannya  adalah untuk meningkatkan kompetensi global siswa Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Maret 2024.
Peraturan ini mencakup Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebelumnya, Bahasa Inggris masih menjadi mata pelajaran pilihan bagi para murid SD.
Artinya, mata pelajaran tersebut dapat diselenggarakan jika sekolah sudah siap.
Namun, dengan peraturan baru ini, Bahasa Inggris akan menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan dasar di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk bersaing di panggung global.
Penguasaan Bahasa Inggris yang baik penting bagi siswa Indonesia untuk memudahkan akses ke pengetahuan dan informasi global.