Mohon tunggu...
lisan dipo
lisan dipo Mohon Tunggu... Seniman - PERBEDAAN ITU BUKAN MASALAH TAPI YANG MASALAH ITU APABILA SUKA MEMBEDA-BEDAKAN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BELAJAR DANDANI ATI TEKAN PUCUK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghina Kyai Lirboyo dan Gus Maksum Tertangkap di Bantul Yogyakarta

8 November 2022   18:20 Diperbarui: 8 November 2022   18:32 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantul - Dalam Waktu dua puluh empat jam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dan Para Pendekar Pagar Nusa Yogyakarta melakukan gerak cepat pengejaran bersama kepolisian dan melaporkan Kreator Youtube inisial Aris Sujarwanto ke Polres Bantul, Yogyakarta. (08/11/22). Bernomor : STTLP:B/2293/XI/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta.

Aris Sujarwanto  diduga mengunggah video melalui Akun youtubenya bernama Pagar Nusa yang mengandung ujaran kebencian dan Sara. Aris Sujarwanto saat ini sudah diamankan di Polres Bantul. Dalam video unggahan tersebut, Aris mengatakan Almarhum Gus Maksum Djauhari sebagai penipu, tak hanya itu Gus Maksum juga disebut sebagai dukun Cabul, dan yang lebih keji lagi Kyai Ponpes Lirboyo disebut komunitas dukun santet yang disulap menjadi sebuah Pesantren.

Atas tindakan dugaan Sara dan ujaran kebencian yang dilakukan Aris Sujarwanto lelaki asal Dusun X Sambang II, Poncosari, Srandakan, Bantul Yogyakarta itu mendapat kencaman dari para Alumni Santri Ponpes Lirboyo dan Pendekar Pagar Nusa Se-nusantara.

Aris dilaporkan Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang ITE, dalam pasal tersebut menuliskan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

"Kami bersama para Pendekar Pagar Nusa Bantul sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dengan tuntutan UU ITE dan ujaran kebencian dan terimakasih untuk tim-tim cyber Anti Hoax ." Ungkap Salah satu Himasal jogja.(red/wijaya BeritaNasional.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun