Tidak hanya ingin diperilakukan jujur dan adil, setiap orang juga perlu berpiralaku jujur dan adil tanpa membeda-bedakan siapapun. Sikap jujurpun telah diajarkan dari berbagai jenis-jenis ajaran kehidupan mulai dari agama hingga hukum.Â
Pancasila telah mengatur sikap jujur dan adil pada pasal kelima " keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" Â terdapat tiga dimensi makna adil yaitu kesamaan ,keseimbangan , proporsional cara menerapkan keadilan dengan menghargai hak orang lain dan memberikan sikap hak kepada pemiliknya dan secara seimbangan cara menerapkan kejujuran dengan tidak menjadikan kebohongan menjadi candaan, kritis terhadap berita yang beredar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H