Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntasi Pajak Modul K15

18 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 18 Juli 2024   13:23 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) adalah proses untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Berikut ini adalah cara umum untuk menghitung PPh untuk individu maupun badan usaha:

 1.PPh untuk Individu

a. PPh Pasal 21 (Penghasilan dari Pekerjaan)

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Pendapatan Bruto: Jumlah total penghasilan karyawan dalam satu tahun, termasuk gaji, tunjangan tetap, bonus, insentif, dan lain-lain.
  • Pengurangan: Pengurangan tertentu yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
  • Penghasilan Neto:Pendapatan bruto dikurangi pengurangan.
  • Tarif PPh:Tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut, tergantung pada tingkat penghasilan neto.

PPh Pasal 21 umumnya dipotong secara bulanan oleh pemberi kerja dan disetor ke pemerintah.

 b. PPh Pasal 22 (Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh pembeli atau pengguna jasa atas pembayaran yang dibayarkan kepada pihak lain atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perhitungannya bergantung pada jenis transaksi dan tarif yang berlaku.

c. PPh Pasal 23 (Penghasilan dari Bunga, Royalti, Sewa, Honorarium, dan lain-lain)

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar bunga, royalti, sewa, honorarium, dan pembayaran lainnya kepada pihak lain. Perhitungannya berdasarkan tarif yang berlaku pada jenis penghasilan tersebut.

d. PPh Pasal 25 (Penghasilan Tidak Tertentu)

PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima dari berbagai sumber penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21, 22, atau 23. Perhitungannya juga berdasarkan tarif yang berlaku.

2. PPh untuk Badan Usaha

a. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Penghasilan Badan)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Pendapatan Bruto:Total penghasilan perusahaan dalam satu tahun.
  • Biaya Operasional: Pengurangan yang diperbolehkan berdasarkan aturan perpajakan.
  • Penghasilan Neto:Pendapatan bruto dikurangi biaya operasional.
  • Tarif PPh:Tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

PPh Pasal 4 Ayat (2) umumnya dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada skala penghasilan perusahaan.

 b. PPh Pasal 25 (Badan)

PPh Pasal 25 (Badan) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atas penghasilan dari sumber yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Perhitungannya juga berdasarkan tarif yang berlaku.

 Contoh Perhitungan PPh

  • PPh Pasal 21:
  • Seorang karyawan memiliki pendapatan bruto per bulan sebesar Rp 10.000.000. Pengurangan yang diizinkan adalah Rp 2.500.000.
  • Penghasilan neto = Rp 10.000.000 - Rp 2.500.000 = Rp 7.500.000
  • Jika tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan neto sebesar 5%, maka PPh yang harus dipotong adalah:
  • PPh = Rp 7.500.000 5% = Rp 375.000
  • PPh Pasal 4 Ayat (2):
  • Sebuah perusahaan memiliki pendapatan bruto dalam satu tahun sebesar Rp 1.000.000.000. Biaya operasional yang dapat dikurangkan adalah Rp 400.000.000.
  • Penghasilan neto = Rp 1.000.000.000 - Rp 400.000.000 = Rp 600.000.000
  • Jika tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk penghasilan neto sebesar 25%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:
  • PPh = Rp 600.000.000 25% = Rp 150.000.000

 Cara final

dalam konteks perpajakan mengacu pada prosedur akhir untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan setelah melalui semua langkah perhitungan yang diperlukan. Berikut adalah penjelasan tentang "cara final" dalam beberapa situasi umum:

1. PPh Pasal 21 (Penghasilan dari Pekerjaan)

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Cara final dalam perhitungan PPh Pasal 21 umumnya terjadi ketika:

  • Pemberi kerja telah menghitung dan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan sesuai dengan tarif yang berlaku setiap bulan.
  • Pada akhir tahun pajak, karyawan harus menyusun laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk melaporkan penghasilan mereka selama tahun pajak dan memastikan bahwa total PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan total kewajiban pajak mereka berdasarkan tarif yang berlaku.

2. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Penghasilan Badan)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh. Cara final dalam perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) biasanya terjadi ketika:

  • Perusahaan telah menghitung pendapatan bruto dan menguranginya dengan biaya-biaya operasional yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perpajakan.
  • Penghasilan neto yang dihitung ini kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) yang berlaku.
  • Pada akhir tahun pajak, perusahaan harus menyusun laporan SPT Tahunan PPh Badan untuk melaporkan penghasilan mereka dan jumlah PPh yang harus dibayar. Laporan ini juga termasuk rincian biaya operasional dan pengurangan lainnya yang telah diterapkan.

Prosedur Umum untuk Penyusunan Laporan SPT Tahunan:

1. Penyusunan Data: Kumpulkan semua informasi yang diperlukan tentang penghasilan dan pengurangan yang relevan sesuai dengan jenis PPh yang berlaku.

2. Penghitungan Pajak: Hitung total penghasilan bruto, kurangi pengurangan yang diperbolehkan, dan terapkan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung jumlah PPh yang harus dibayar.

3. Laporan SPT: Isi formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenis PPh yang relevan (misalnya, SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk individu atau SPT Tahunan PPh Badan untuk perusahaan).

4. Pengajuan dan Pembayaran: Ajukan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

5. Pemeriksaan dan Koreksi: DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan SPT Tahunan yang diajukan. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, DJP dapat mengeluarkan surat pemberitahuan perpajakan untuk meinta klarifikasi atau koreksi.

CARA UMUM Tarif Pasal 17 x Laba Kena Pajak Laba Kena Pajak = Laba Bersih setelah koreksi fiskal Bagaimana cara mencari Laba Bersih setelah koreksi fiska

 

Untuk mencari Laba Bersih setelah koreksi fiskal dalam konteks perpajakan, terutama dalam perhitungan PPh Pasal 17 untuk badan usaha, langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung Laba Kena Pajak

Laba Kena Pajak adalah laba bersih dari perusahaan setelah dilakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal dilakukan untuk menghitung laba yang merupakan dasar pengenaan PPh Pasal 17. Koreksi fiskal meliputi:

  • Pengurangan biaya yang tidak diakui:Beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan mungkin tidak diakui sebagai pengurangan pajak, misalnya biaya hiburan, penalti yang dikenakan karena pelanggaran hukum, atau biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional perusahaan.
  • Penghitungan kembali atau penyesuaian pengeluaran:Beberapa pengeluaran mungkin dihitung kembali atau disesuaikan untuk menyesuaikan dengan standar atau metode akuntansi yang diizinkan.
  • Pengakuan pendapatan yang belum direalisasi atau belum diakui:Pendapatan yang belum direalisasi atau belum diakui pada tahun buku tertentu mungkin harus diakui pada tahun pajak yang berbeda.
  • Perhitungan amortisasi dan depresiasi:Nilai yang dihitung untuk aset tertentu

modul dosen k15
modul dosen k15

modul dosen k15
modul dosen k15

Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam berbagai bentuk dan nama. Secara umum, penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi:

1. Pendapatan Bruto:Ini mencakup semua pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha sebelum pengurangan biaya-biaya tertentu.

2. Pendapatan Tidak Kena Pajak (Exempt Income):Beberapa jenis pendapatan mungkin dikecualikan dari kewajiban pajak, seperti bunga deposito tertentu, hadiah atau warisan tertentu, dan lain-lain, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Pengurangan Pajak (Tax Deductions): Ini mencakup biaya-biaya yang diakui oleh hukum pajak untuk dikurangkan dari pendapatan bruto sebelum menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, biaya operasional, bunga pinjaman, dan amortisasi aset tertentu.

4. Penghasilan Tidak Dikenakan PPh (Non-Taxable Income): Ini mencakup pendapatan tertentu yang tidak dikenakan PPh, seperti uang pensiun dari BPJS, atau hadiah yang tidak melebihi batas tertentu.

5. Kemudian ada Penghasilan Kena Pajak : Yang di dapat dari , Per Pajak ., Paj Kur fisc manfa paj Berbeda Artinya M Ketujuannya Mungkin T Mean

Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income) adalah jenis-jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Meskipun ada berbagai bentuk penghasilan yang dikenakan pajak, ada juga beberapa penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban pajak. Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak (non taxable income):

1. Beasiswa Pendidikan: Penerimaan beasiswa pendidikan untuk keperluan studi di dalam maupun di luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak.

2. Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan: Pensiun yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tidak dikenakan pajak.

3. Warisan:Warisan yang diterima dari seseorang setelah wafat biasanya tidak dikenakan pajak.

4. Premi Asuransi Jiwa: Uang yang diterima sebagai hasil dari polis asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.

5. Hadiah Kecil: Hadiah-hadiah kecil yang diterima dalam bentuk barang atau uang tunai dalam jumlah kecil yang sudah ditetapkan tidak dikenakan pajak.

6. Dividen yang Dikenakan Pajak Pph 21 22 dan Kita Akan Membahas Tidak

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses) 

*Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:

Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
 b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud
 c) Iuran kepada dana pensiun
 d) Kerugian karena penjualan
 e) Keruian selisih kurs mata uang asing
 f) Penelitian dan pengembangan perusahaan
 g) Biaya beasiswa,magang dan pelatihan
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
I ) Sumbangan penanggulangan bencana
j ) Sumbangan penelitian dan pengembangan
k) Pembangunan infrastruktur sosial

Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Non Deductible Expenses) 

a) Pembagian laba seperti dividen
b) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham
c) Pembentukan dana cadangan
d) Premi asuransi
e) Imbalan sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
g) Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan
h) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi
 i) Gaji anggota persekutuan,firma
j) Sanksi administrasi serta sanksi pidana berkenaan UU perpajakan
k) Pengerluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun
l) Biaya untuk menagih penghasilan yang pajaknya bersifat final
m) pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan
n) Kerugian dari harta yang tidak digunakan dalam usaha untuk menagih penghasilan yang merupakan objek pajak

contoh soal 

Nilai perolehan : Rp 500.000.000
Masa manfaat : 4 tahun
Metode penyusutan komersial : Saldo Menurun Ganda (2 x ¼) = 50%
Metode penyusutan fiskal : Garis Lurus

Penyusutan Komersial :

2010 (Tahun ke-1)
Nilai Buku Awal = Rp 500.000.000
Penyusutan = 50% x Rp 500.000.000 = Rp 250.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 500.000.000 – Rp 250.000.000 = Rp 250.000.000

2011 (Tahun ke-2)
Nilai Buku Awal = Rp 250.000.000
Penyusutan = 50% x Rp 250.000.000 = Rp 125.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 250.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 125.000.000

2012 (Tahun ke-3)
Nilai Buku Awal = Rp 125.000.000
Penyusutan = 50% x Rp 125.000.000 = Rp62.500.000
Nilai Buku Akhir = Rp 125.000.000 – Rp 62.500.000 = Rp 62.500.000

2013 (Tahun ke-4)
Nilai Buku Awal = Rp 62.500.000
Penyusutan = 50% x Rp 62.500.000 = Rp 31.250.000
Nilai Buku Akhir = Rp 62.500.000 – Rp 31.250.000 = Rp 31.250.000

B. Penyusutan Fiskal :
Penyusutan per tahun = Rp 500.000.000 / 4 = Rp 125.000.000

2010 (Tahun ke-1)
Nilai Buku Awal = Rp 500.000.000
Penyusutan = Rp 125.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 500.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 375.000.000

2011 (Tahun ke-2)
Nilai Buku Awal = Rp 375.000.000
Penyusutan = Rp 125.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 375.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 175.000.000

2012 (Tahun ke-3)
Nilai Buku Awal = Rp 175.000.000
Penyusutan = Rp 125.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 175.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 50.000.000

2013 (Tahun ke-4)
Nilai Buku Awal = Rp 50.000.000
Penyusutan = Rp 125.000.000
Nilai Buku Akhir = Rp 50.000.000 – Rp 125.000.000 = -Rp 75.000.000

C. Koreksi Fiskal :
2010 (Tahun ke-1)
Rp 250.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 125.000.000 (positif)

2011 (Tahun ke-2)
Rp 125.000.000 – Rp 125.000.000 = Rp 0

2012 (Tahun ke-3)
Rp 62.500.000 – Rp 125.000.000 = -Rp 62.500.000 (negatif)

2013 (Tahun ke-4)
Rp 31.250.000 – Rp 125.000.000 = -Rp 93.750.000 (negatif)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun