Mohon tunggu...
lisa cahyani imansari
lisa cahyani imansari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

Menyukai hal baru yang dapat menambah value diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Terbaru dari OJK terkait Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

18 Mei 2024   09:26 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:49 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

               Fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern di dalam Bank dan masing-masing fungsi bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahkannya. Fungsi-fungsi tata kelola syariah tersebut dapat dibentuk menjadi satuan kerja tersendiri atau merupakan bagian dari satuan kerja terkait. Pada pelaksanaan tugasnya dalam pelaksanaan tata kelola syariah, fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah tersebut menerima masukan, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan DPS.

               Ketentuan terkait anggota DPS yang ditetapkan sebagai pihak utama Bank sesuai pasal 8 pada PJOK tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Sejak tanggal 1 Januari 2025, persetujuan anggota DPS oleh OJK dilakukan melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, serta DPS menjadi objek dalam pelaksanaan penilaian kembali pihak utama sesuai POJK mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan. Calon DPS yang telah diajukan persetujuan kepada OJK sebelum 1 Januari 2025 dan telah disertai dengan syarat-syarat secara lengkap namun masih dalam proses persetujuan hingga melebihi 1 Januari 2025 akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan terdahulu yang berlaku. Selain itu dengan ditetapkannya DPS sebagai pihak utama bank, maka DPS menjadi pihak terkait bank sesuai dengan peraturan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah dan peraturan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum. Pengaturan masa jabatan anggota DPS diserahkan pada kebijakan masing-masing Bank. Namun demikian masa jabatan anggota DPS dalam 1 (satu) periode paling lama sama dengan periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris. Adapun dalam POJK Tata Kelola Bank Umum, bank menetapkan periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan. Penghitungan masa jabatan tersebut dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota DPS oleh RUPS dan dicantumkan dalam anggaran dasar. DPS yang akan menjabat lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut dapat diangkat lagi pada periode selanjutnya dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (4) POJK Tata Kelola Syariah ini. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), DPS dapat menjadi anggota setiap komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Hal ini dimaksudkan agar penerapan Tata Kelola Syariah dapat lebih menyeluruh serta beriringan dengan tata kelola pada kegiatan usaha dan operasional bank. Dengan demikian, penerapan Tata Kelola Syariah dapat lebih efektif dilaksanakan dengan adanya peran DPS dalam komite-komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Apabila Bank tidak memposisikan DPS sebagai anggota pada komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tersebut, maka komite dimaksud wajib untuk meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan yang terkait Prinsip Syariah. POJK Tata Kelola Syariah telah menempatkan DPS sebagai pihak utama Bank bersama dengan Direksi dan Komisaris sehingga berdampak pula pada penyesuaian tugas, tanggung jawab, pemberhentian dan penggantian, serta rangkap jabatan DPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun