Mohon tunggu...
lisa cahyani imansari
lisa cahyani imansari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

Menyukai hal baru yang dapat menambah value diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Terbaru dari OJK terkait Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

18 Mei 2024   09:26 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:49 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tata kelola syariah adalah serangkaian prinsip dan praktik yang digunakan oleh institusi keuangan dan bisnis untuk memastikan bahwa operasional dan aktivitas mereka sesuai dengan hukum Islam (syariah). Tata kelola syariah bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam praktik bisnis. Aspek penting yang harus ada dalam tata kelola syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan sebuah dewan yang terdiri dari ulama atau ahli hukum Islam yang memberikan panduan dan pengawasan terhadap operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah; Fatwa dan Standar Syariah, DPS mengeluarkan fatwa dan menetapkan standar syariah yang harus dipatuhi oleh institusi keuangan atau bisnis, dimana fatwa ini adalah interpretasi hukum Islam terhadap situasi atau kasus tertentu; Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas, Institusi diharapkan memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang aktivitas keuangan dan bisnis mereka kepada pemangku kepentingan; Etika Bisnis, tata kelola syariah mendorong etika bisnis yang kuat, termasuk keadilan, kejujuran, dan perlindungan hak-hak pelanggan, pemasok, dan karyawan; Manajemen Risiko Syariah, Institusi keuangan syariah harus mengelola risiko mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk risiko kredit, risiko operasional, dan risiko kepatuhan; Pengawasan Eksternal mengawasi institusi keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan terbaru, tepatnya pada tanggal 16 Februari 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah diterbitkan dalam rangka melengkapi framework tata kelola di Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang akan mencakup tata kelola umum dan tata kelola syariah. Ketentuan mengenai tata kelola yang sifatnya umum akan mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola Bank Umum), sedangkan ketentuan tata kelola syariah akan mengacu pada POJK Tata Kelola Syariah tersebut.

Sebagai lembaga intermediasi, bank memiliki peran untuk berkontribusi dalam perekonomian melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut perbankan harus dapat beroperasi dengan menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam setiap kegiatan usahanya. Pada bank syariah, penerapan tata kelola yang baik tidak terbatas pada sistem tata kelola secara umum, tetapi juga dalam penerapan Prinsip Syariah. Tujuan utama Tata Kelola Syariah adalah untuk memastikan bahwa institusi keuangan tersebut berfungsi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar keberadaannya, menjaga integritas, kepercayaan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagai "raison d'tre" atau alasan utama mereka. Kehadiran sistem Tata Kelola Syariah yang andal sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan bank tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penerapan Tata Kelola Syariah ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak di dalam Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syariah. Penerapan Prinsip Syariah pada bank syariah dalam tatanan regulasi Otoritas Jasa Keuangan telah diatur dalam berbagai peraturan mengenai perbankan syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga menjadi payung bagi peraturan terkait penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dengan demikian, penerapan Tata Kelola Syariah dapat dilakukan dalam seluruh aktivitas usaha dan lines of defense Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan identitas dan daya saing Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

POJK Tata Kelola Syariah ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diantaranya menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya. Komite Pengembangan Keuangan Syariah merupakan salah satu bagian dari tindaklanjut UU P2SK yang pengaturannya diselaraskan dengan kewenangan OJK dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Komite tersebut merupakan komite terintegrasi antar sektoral (perbankan, IKNB, dan Pasar Modal) yang dibentuk oleh OJK dan berperan dalam menindaklanjuti fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membentuk peraturan OJK. Komite Pengembangan Keuangan Syariah pada proses pelaksanaan tugasnya akan melakukan koordinasi dengan DSN-MUI.

Sebagaimana Pasal 4 pada POJK Tata Kelola Syariah, Bank wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan paling sedikit melalui:

a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;

b. penerapan fungsi kepatuhan syariah;

c. penerapan fungsi manajemen risiko syariah;

d. penerapan fungsi audit intern syariah; dan

e. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun