Mohon tunggu...
Lisa Amelia
Lisa Amelia Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada program studi S1 Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Saya sangat termotivasi untuk terus mengembangkan keterampilan saya dan tumbuh secara profesional. Selain itu saya juga akan bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Putusan Pengadilan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

4 Januari 2023   11:43 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:59 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg, terdakwa Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternatif yang didakwakan Penuntut Umum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun