Pada putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg, terdakwa Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternatif yang didakwakan Penuntut Umum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI