Mohon tunggu...
Lisa Amelia
Lisa Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada program studi S1 Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Saya sangat termotivasi untuk terus mengembangkan keterampilan saya dan tumbuh secara profesional. Selain itu saya juga akan bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) di Indonesia

11 November 2022   17:43 Diperbarui: 11 November 2022   17:49 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudahan inilah yang melahirkan banyak seller yang ada di Indonesia. Tetapi jual beli online (e-commerce) ini masih banyak yang menyalahgunakannya untuk menipu baik oleh pihak penjual ataupun pihak pembeli karena kemungkinan penjual atau pembeli akan memalsukan identitas pribadi atau nama toko setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Kompasiana.com, 10/04/2017).

Apabila anda mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online (e-commerce) jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. Selalu berhati-hati ketika berbelanja menggunakan media internet. Saran saya jika memang ingin berbelanja di media internet gunakanlah di situs penjualan yang sudah sangat terpercaya seperti Shoppe, Bukalapak, Tokopedia, atau lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun