Kemudahan inilah yang melahirkan banyak seller yang ada di Indonesia. Tetapi jual beli online (e-commerce) ini masih banyak yang menyalahgunakannya untuk menipu baik oleh pihak penjual ataupun pihak pembeli karena kemungkinan penjual atau pembeli akan memalsukan identitas pribadi atau nama toko setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.
Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Kompasiana.com, 10/04/2017).
Apabila anda mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online (e-commerce) jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. Selalu berhati-hati ketika berbelanja menggunakan media internet. Saran saya jika memang ingin berbelanja di media internet gunakanlah di situs penjualan yang sudah sangat terpercaya seperti Shoppe, Bukalapak, Tokopedia, atau lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H