Mohon tunggu...
Lisa Apriani
Lisa Apriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Lisa dari Universitas Pamulang

Saya lisa apriani dari Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopee Pay Later

16 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:01 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan memenuhi kaidah, yaitu sebagai berikut.

Pertama, karena produk yang diperjualbelikan melalui marketplace( tidak dapat dilihat secara langsung), maka produk tersebut harus sesuai dengan spesifikasinya dan bisa diserah terimakan sesuai kesepakatan (Oni Sahroni: 17).

Kedua, transaksi jual beli yang terjadi di antara pemilik produksi dengan pembeli adalah jual beli tidak turnai ( al-Bai al- Muajjal), dimana barang yang dijual itu di serahkan secara tunai, sedangkan harga diterima oleh penjual setelah barang diterima oleh pembeli (tidak tunai).

Ketiga, saldo Akad penjual yang ditahan oleh lapak bertujuan agar pembeli mendapatkan barang bisa terpenuhi, sehingga tidak terjadi, uang sudah diterima oleh penjual, tetapi barang belum diterima oleh pembeli. Jika ketentuan ini disetujui, jual beli menjadi sah dan harus dipenuhi.

Keempat, jika diperlukan pembungaan (ribawi) saldo rekening selama masa pengendapan tersebut, maka penyimpangan itu bukan dilakukan oleh penjual atau pembeli, tetapi oleh lapak. Terhindar dari transaksi ribawi. Olehnya itu, penerbit paylater tidak menjadi kreditor yang mendapat keuntungan berupa bunga atas jasa pinjaman kepada pengguna. Diantaranya denagn mengubah fungsi penerbit aplikasi ini dari kreditor menjual barang atau jasa.

Kelima, memprioritaskan untuk bertransaksi dengan pihak dan produk yang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.

Adapun untuk metode pembayaran ShopeePay later yang mana pinjaman awal mulai 750.000 rupiah hingga 1.800.000 rupiah dengan bunga 0% tanpa ada minimal transaksi dan penjual juga bisa mengajukan penambahan limit sebayak satu kali, untuk biaya penanganan atau administasinya adalah sebesar 1% dari jumlah setiap transaksi. Pinjaman yang di berikan hanya bisa di gunakan untuk membeli produk di shopee untuk menambah stock barang took online penjual di shopee dengan tenor 30 hari. Apabila ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah ShopeePay Later (Elba Damhuri 2019) adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari PT. Lentara Dana Nusantara, kemudian pengguna membayar tagihannya ke perusahan shopee. Fitur ShopeePay later memberikan konsumen kesempatan untuk memanfaatkan jasa dan layanan, sementara mereka membayar di akhir sesuai batas waktu yang di berikan.

Prinsip dasarnya, ShopeePay Later adalah fitur dan produk yang netral dan bermanfaat bagi pengguna pada khususnya. Misalnya, pengguna yang ingin membeli barang atau melakukan perjalanan, tetapi tidak memiliki uang tunai, dapat menggunakan fitur ini, sehingga transaksinya bisa dilakukan secara online. Apabila kebutuhan tersebut adalah kebaikan, kehadiran fitur ini memudahkan orang untuk menunaikan kebaikan. Shopee tidak mendorong konsumerisme dengan cara, antara lain, menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Pengguna fitur juga memiliki kemampuan finansial untuk menulasi pada waktunya.

Jadi jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan syarat produk harus diketahui dengan jelas spesifikasinya dan bisa di serahterimakan sesuai kesepakatan. Transaksi jual beli yang terjadi antara pemilik produk dengan pembeli adalah jual beli tidak tunai (al-Bai al-Muajjal), sedangkan transaksi antara pemilik pasar dengan penjual menggunakan jual jasa (akad ijaroh). Adapun pembayaran untuk ShopeePay metode Laternya dengan bunga 0% tanpa ada minimal transaksi dan biaya administrasinya adalah sebesar 1% dari jumlah transaksi. Apabila ditinjau dari Hukum E     Konomi Syariah ShopeePay Later adalah memberikan konsumen kesempatan untuk memanfaatkan jasa dan layanan, boleh mensyaratkan jatuh tempo dalam qardh yang berbentuk ShopeePay Later tersebut, sementara untuk biaya penanganan yang sebesar 1% dari jumlah setiap transaksi belum sesuai Syariah karena diisyaratkan diawal bahwa biayanya dikaitkan dengan jumlah transaksi, penambahan yang disyaratkan atau manfaat yang disyaratkan dilarang berdasarkan ijma. Sedangkan penyelesaian sengketa ShopeePay later telah sesuai dengan model penyelesaian sengketa dalam perspektif islam. Bahwa apabila terjadi perselesaian atau sengketa melalui al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

Daftar pustaka:

Sahroni, Oni, fikih Muamalah Konterporer: Membahas Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika Penerbit. 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun