Mohon tunggu...
lisa asmamita
lisa asmamita Mohon Tunggu... Lainnya - lisa asmamita

lisa asmamita,seorang mahasiswa,pekerja,penyair serta novelis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Ushul Fiqh

5 April 2021   11:41 Diperbarui: 6 April 2021   10:35 11428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiq

E.MANFAAT USHUL FIQIH

1.Menjadi pondasi dalam berijtihad

Ilmu ushul fiqh merupakan dasar yang digunakan para ulama dalam berijtihad. Yakni memutuskan hukum syara' atau perkara-perkara yang tidak ada dalilnya dalam Al-quran dan Al-hadist. Tentunya dalam berijtihad tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab nantinya hasil ijtihad ini akan digunakan oleh masyarakat sebagai landasan hukum.

2.Memperluas wawasan tentang islam

Manfaat mempelajari ilmu ushul fiqh yang pertama adalah untuk memperluas wawasan tentang islam yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, apabila ada perkara tertentu maka kita bisa mencari dalil-dalil yang benar.

3.Sebagai Metodologi untuk Melakukan Ijtihad Bagi mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Proses ijtihad sendiri dilakukan melalui proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia dengan mengembangkan Syariat Islam menjadi Yurisprudensi Islam aplikatif (Fiqih). Ijtihad sendiri memiliki posisi penting sebagai sumber hukum setelah Quran dan Sunah. Ijtihad wajib dilakukan oleh mujtahid disetiap zaman. Sebuah proses yang harus terus-menerus dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menjawab persoalan yang terus berkembang

4.Memahami Maksud/ Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam Dalam Ilmu Ushul Fiqih kita mempelajari bahwa pembuat syariat (Allah) menetapkan hukum kepada manusia tidaklah dengan main-main / sia-sia. Maksud dan tujuan Allah menetapkan hukum kepada manusia tidak lain adalah untuk keselamatan/kebaikan manusia itu sendiri, baik keselamatan di dunia maupun akhirat. Diharamkan meminum minuman keras misalnya, adalah dalam rangka memelihara akal (hifzh al-'aql), karena minuman keras dapat menyebabkan hilangnya akal.

5.Memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan Bagi kita yang tidak berada di level mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi untuk memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita tidak hanya sekedar mengetahui hukum wajib atau sunnah terhadap suatu hal, tetapi juga mengetahui latar belakang dan sebab-sebab ditetapkannya hukum tersebut. Kita memahami kekayaan metodologi dalam mengambil hukum Islam. Menetapkan hukum terhadap suatu hal tidaklah sembarangan. Ada berbagai teori dalam Ushul Fiqih yang yang dapat digunakan dalam Ijtihad dan Istinbath.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun