T yang kedua adalah TINGKAT BUNGA SIMPANAN TIDAK MELEBIHI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN YANG DITETAPKAN LPS. Meski terkesan sepele, hal ini cukup menarik untuk diperhatikan.Â
Bagaiamanapun juga nasabah adalah konsumen. Karena itulah mengetahui seluk beluk produk perbankan yang diinginkan wajib diperhatikan dengan seksama.Â
Demi keamanan dana yang disimpan di bank, menjadi konsumen cerdas adalah hal yang wajib untuk dilakukan. Karena bank syariah tidak menerapkan bunga melainkan prinsip bagi hasil, aturan T yang kedua ini tidak berlaku untuk bank dengan sistem syariah.
T ketiga berkaitan erat dengan perilaku kita. T ketiga tidak lain adalah TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MERUGIKAN BANK. Bagaimanapun juga nama baik kita sebagai nasabah ataupun konsumen perbankan akan dicatat rekam jejaknya oleh otoritas yang berwenang. Jadi hindari untuk bermain api, apalagi di era kemajuan teknologi seperti yang saat ini tengah terjadi. Cukup mudah dimengerti bukan?
Berapa Banyak Dana yang Dijamin Oleh LPS?
Apakah semua dana yang tersimpan di bank akan dijamin LPS? Sebelum menelaah pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa pendirian LPS sejatinya untuk melindungi sebagian besar masyarakat Indonesia.Â
Karena itulah nominal yang dijamin setiap nasabah dalam satu bank sebesar 2 miliar rupiah. Jumlah ini meliputi pokok simpanan yang telah ditambah dengan besaran bunga ataupun bagi hasil dari bank.
Aturan besaran simpanan yang dijamin LPS ini bukan tanpa pertimbangan yang matang. Selain untuk melindungi sebagian besar simpanan warga, orang yang memiliki dana di atas 2 miliar rupiah diasumsikan mampu memiliki investasi lain untuk menjamin masa depan keuangannya. Jadi sejatinya hal ini merupakan salah satu kebijakan yang pro wong cilik.Â
Lalu bagaimana jika seseorang memiliki uang lebih dari 2 miliar rupiah namun tetap ingin menyimpan uang di bank dengan aman? Artinya tetap dalam perlindungan LPS? Ya mudah saja, simpan saja uang Anda di beberapa bank yang dijamin oleh LPS dengan nilai maksimal yang sudah ditentukan tadi. Selain itu, jangan lupa pula untuk senantiasa mengikuti aturan 3 T yang telah dijelaskan sebelumnya.Â
Meski demikian, jika dibandingkan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia, yaitu 250 juta jiwa, ternyata total pemilik rekening di Indonesia masih cukup sedikit.Â
Dilansir dari website resmi LPS, jumlah jumlah rekening simpanan per akhir Oktober baru mencapai 170.285.832 rekening saja. Jika diasumsikan satu orang memiliki satu rekening, jumlah rekening tersebut baru mendekati setengah dari jumlah populasi penduduk Indonesia.Â