Mohon tunggu...
Money

Prinsip Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dalam Bidang Pekerjaan

12 Maret 2019   18:25 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:23 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perllindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan masyarakat yang tentu dilandaskan pada syariah islam. Produk yang ditawarkan oleh asuransi tafakul keluargapun meliputi layanan individual, layanan group, atau kumpulan, bancassurance dan khusus asuransi kesehatan.

Akad yang dipakai dalam takaful keluarga yaitu akad perjanjian al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian, sedangkan kontribusi/premi takaful bisa diangsur secara bulanan, seperempat tahun, setengan tahunan atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan.

b. Manfaat Takaful keluarga

Pada takaful keluarga ada tiga manfaat yang diterima oleh peseta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila:

1. Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo).

2. Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan.

3. Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.

c. Mekanisme operasional takaful keluarga.

Pengelolaan dana asuransi syariah pada takaful keluarga, terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan.

1. Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta.

2. Rekening khusus/tabarru' Yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun