Surabaya, Jawa Timur
Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., selaku pengacara Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh merasa kecewa, lantaran kliennya tidak segera dibebaskan dari tahanan. Padahal dalam Putusan Pra Peradilan sebelumnya, mahasiswa Poltekpel itu sudah dibebaskan dalam status tersangkanya.
"Sebetulnya, kalau dilihat dari sisi penahanan terhadap Daffa berdasarkan Putusan Pra Peradilan pada 15 Mei 2023, harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan), ya kita hormati saja. Pada prinsipnya, ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan," kata Rio kepada awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/05/2023).
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.
"Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar JPU Herlambang.
Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi.
"Silahkan penasihat hukum, apa tanggapannya," ucap Hakim Kimiarsa.
Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).
"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab, ada Putusan Pra Peradilan yang menyatakan..," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.
"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannya (Pra Peradilan-red)," sergah Damanik.