Sementara Pihak PN Surabaya terkait adanya dua penetapan yang berberda, yakni terkait putusan praperadilan dan adanya Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Daffa, belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan, bahwa berdasarkan fakta hukum, kliennya tidak bersalah.
"Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum," kata Rio.
Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik Pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
Dari kasus tersebut, pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka, yakni Alfrad Jeles R Payono dan Daffa Adwidya Ariska. Kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Namun atas penetapan tersangka terhadap Daffa oleh Polrestabes Surabaya, Daffa melalui Penasehat Hukumnya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., mengajukan permohonan Pra Peradilan di PN Surabaya.
Dalam Putusan Pra Peradilan tersebut, pada pokoknya Hakim Tunggal Khuswanto menyatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan sebagian menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon. ( Arifin )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H