Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Pernyataan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya Terkait Putusan Pra Peradilan Status Tersangka Daffa

23 Mei 2023   10:07 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya, Jawa Timur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Daffa Adiwidya Ariski. Daffa yang diduga merupakan salah satu tersangka penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia. 

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa-red) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya-red) berdasarkan surat ketetapan nomor: S TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah," ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Dalam putusan Pra Peradilan itu, Hakim meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara. 

Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum Putusan Pra Peradilan.

Jemmy Sandra mengatakan, terkait Putusan Pra Peradilan, kami disini menyatakan sikap pasif. Kami masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, apakah sidang dilanjutkan atau bagaimana, kita masih menunggu.

"Kita tunggu dulu, penetapan dari Hakim. Apapun putusannya, kami siap melaksanakan putusan Hakim tersebut," kata Jemmy di gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin, (22/05/2023).

Masih kata Jemmy, terkait adanya permintaan dari Penasehat Hukum Daffa untuk mengeluarkan dari tahananan, itu bukan kewenangan kita lagi. Karena sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tugasnya, dimana saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian.

Kemudian perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami kirim ke Pengadilan, tanggal 09 Mei 2023 lalu. Disini kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dikarenakan dalam Pra Peradilan, kami tidak termasuk para pihak.

"Dalam putusan Pra Peradilan tidak ada perintah pihak Kejaksaan untuk mengeluarkan tahanan, hanya ditujukan kepada pihak Kepolisian, dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan Pengadilan atau Majelis Hakim," katanya.

Ia menambahkan, Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/05/2023), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda, yakni penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun