"Dan apabila pihak Kejaksaan Negeri Perak tidak menghormati putusan pra peradilan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam jabatan terhadap pribadi-pribadi (bukan institusi). Apabila orang lain yang menjabat, pasti akan menghormati putusan pra peradilan dan menjamin adanya kepastian hukum," pungkas Rio D Heryawan, S.H., M.H.
Perlu diketahui, bahwa pada hari ini, Rabu (17/05/2023) siang, Advokat Rio D Heryawan, S.H., M.H., melayangkan surat Permohonan agar membatalkan persidangan pokok perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Serta surat Permohonan Pencabutan Pelimpahan Berkas Perkara atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad ke Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Perak saat mau dikonfirmasi, beliau masih sibuk dan banyak tamu. Sehingga dijadwalkan bertemu pada hari Jum'at besok, tanggal 19 Mei 2023. ( )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H