Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Menghormati Putusan Pra Peradilan, Kejaksaan Negeri Perak Sidangkan Pokok Perkara Daffa

17 Mei 2023   13:27 Diperbarui: 17 Mei 2023   13:30 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok foto Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., usai mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Perak

"Dan apabila pihak Kejaksaan Negeri Perak tidak menghormati putusan pra peradilan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam jabatan terhadap pribadi-pribadi (bukan institusi). Apabila orang lain yang menjabat, pasti akan menghormati putusan pra peradilan dan menjamin adanya kepastian hukum," pungkas Rio D Heryawan, S.H., M.H.

Perlu diketahui, bahwa pada hari ini, Rabu (17/05/2023) siang, Advokat Rio D Heryawan, S.H., M.H., melayangkan surat Permohonan agar membatalkan persidangan pokok perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Serta surat Permohonan Pencabutan Pelimpahan Berkas Perkara atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad ke Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Perak saat mau dikonfirmasi, beliau masih sibuk dan banyak tamu. Sehingga dijadwalkan bertemu pada hari Jum'at besok, tanggal 19 Mei 2023. ( )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun