Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Menghormati Putusan Pra Peradilan, Kejaksaan Negeri Perak Sidangkan Pokok Perkara Daffa

17 Mei 2023   13:27 Diperbarui: 17 Mei 2023   13:30 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, Jawa Timur

Baru saja diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, pokok perkara yang menjerat seorang mahasiswa Taruna Politekpel bernama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh malah diajukan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri Perak.

"Putusan Pra Peradilan wajib untuk dilaksanakan, dan pokok perkaranya tidak bisa diajukan ke persidangan demi kepastian hukum," ujar Rio D Heryawan, S.H., M.H., Rabu (17/05/2023) kepada media ini.

Menurut Rio, Indonesia ini adalah negara hukum, dengan istilah "rechtsstaat" yang mencakup empat elemen penting, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara.

"Atas dasar ciri-ciri negera hukum ini menunjukkan, bahwa ide sentral negara hukum adalah Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu kepada prinsip kebebasan dan persamaan," jelasnya.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, khususnya elemen perlindungan hak asasi manusia, secara konstitusional negara Indonesia telah menjamin, menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia.

"Dalam UUD 1945 ini telah memuat materi HAM yang diatur dalam Pasal 28A ayat (1) sampai dengan Pasal 28j ayat (2). Materi yang berkaitan dengan Hak Memperoleh Keadilan terdapat dalam Pasal 28D yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," terang Rio.

"Selain itu, pada Pasal 28I ayat (1) juga menyebutkan, hak atas pengakuan sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Rio, bahwa putusan Pra peradilan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh telah menganulir penetapan tersangka. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Perak masih ngotot untuk menyidangkan pokok perkaranya.

"Intinya, tidak menghormati lembaga Pra Peradilan perkara tersebut, yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Juga dapat dinilai pihak Kejaksaan Negeri Perak tidak menjamin adanya kepastian hukum terhadap putusan Pra Peradilan nomor : 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya, tertanggal 15 Mei 2023," paparnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun