Surabaya, Jawa Timur
Putusan Pra Peradilan atas penetapan status 'Tersangka' Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh oleh pihak Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/05/2023), akhirnya dikabulkan dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan nomor : 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya menyatakan, bahwa penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim tertanggal 08 Maret 2023, tidak sah.
Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon (Daffa-red) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan.
Kesuksesan tersebut tak lepas dari keilmuan dan kelihaian Advokat Rio D Heryawan, S.H., M.H., bersama Partners, yakni Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., dan Syairur Rozi, S.H., dari kantor hukum SKA di Ruko CBD Citraland Driyorejo Blok N3/16-Gresik.
Menurutnya, penetapan seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Politeknik Pelayaran Surabaya dinilai cacat hukum.
"Pasalnya, klien kami tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam sangkaan penyidik," terang Rio, sapaan lekatnya.
Advokat yang dikenal telah membentuk wadah 'Anak-Anak Bu Risma Bersatu' itu menyampaikan, jika sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) subs Pasal 304 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum atau tanpa didasari bukti yang cukup.
"Akhirnya, gugatan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim. Syukur alhamdulillah, klien kami dapat bebas demi hukum," ungkapnya.
Rio berharap kedepannya, karena penetapan tersangka itu lazimnya disertai dengan upaya paksa berupa penahanan, maka proses hukum kedepannya agar lebih mengedepankan penggalian fakta materil dan bukti-bukti yang cukup. ( Syam )