Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Perampasan Truk di Jalan Keluhkan Kinerja Pelayanan Polres Gresik, Begini Tanggapan Penmas Mustofa

28 September 2022   16:24 Diperbarui: 28 September 2022   16:55 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Liputan Cyber - Gresik, Jawa Timur

Kinerja Pelayanan Polri kembali dipertanyakan masyarakat Indonesia. Kali ini, yang mengeluhkan adalah Priyanto (35), warga Jl. M. Hatta, Rt. 003/Rw. 009, Kelurahan Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Priyanto merupakan korban perampasan truk di jalan oleh PT. Arthaasia Finance, yang sudah melaporkan kejadian dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut ke Kantor Polisi, dengan nomor perkara : TBL/B/430.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim tertanggal 9 Agustus 2022, lantas saya pergi ke Polres Gresik untuk mempertanyakan perihal tersebut," tutur korban kepada media ini, Rabu (28/09/2022).

Korban menjelaskan, sesampainya di Minops Reskrim Polres Gresik dan di tanya, salah seorang petugas justru tidak memberitahukan siapa penyidiknya. Bahkan, nomor telfon penyidik pun gak di kasih.

"Bagian Minops Reskrim cuma menjanjikan hari Senin penyidiknya baru datang. Ternyata, di hari Senin itu pun dilayani hampir jam 3 sore baru bertemu dengan penyidik," ungkap Priyanto.

Ketika dipertemukan di kedua kali kedatangannya di Polres Gresik, penyidiknya menyatakan, ini kok ada serah terima barang buktinya. Seakan korban dipojokkan, dan masih belum di proses.

"Sedangkan yang ketiga kali, penyidiknya menyampaikan jika ke Polda. Jadi, tidak dapat bertemu. Baru di hari keempat ini, saya tunjuk pengacara Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., baru di proses," pungkas korban.

Di sisi lain, Penmas Polres Gresik bernama Mustofa ketika di konfirmasi media ini terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan Polri menerangkan, bahwa akan dilakukan pengecekan terlebih dulu ke Paurminnya, apakah sudah dapat tembusan pelimpahan dari Polda Jatim.

"Saya belum tau, yang terpenting tadi sudah tersambungkan. Untuk saksi sudah di periksa di Polda Jatim, informasinya silahkan tanya ke pengacara korban. Tadi saya dengar, pihak leasing akan di panggil," terang Mustofa.

Lebih lanjut dikatakannya, mungkin ada miss komunikasi. Kadang-kadang tidak tau kalau disini ada bagian informasi, mungkin gak tanya dan kalau sekedar nunggu-nunggu kan tidak tau menemui siapa. Seharusnya tanya informasinya, kalau mereka nunggu disana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun