Kegiatan ini sangat penting karena tanggung jawab professional guru untuk mengondisikan siswa dalam pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan sangat penting.
Dengan kesempatan waktu yang tersedia guru bisa mengkaji dan mencobakan berbagai strategi pembelajaran baru yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
Guru juga memiliki banyak kesempatan untuk membaca buku, majalah, jurnal penelitian untuk menambah wawasan pengetahuannya.
Apalagi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, aturan kenaikan pangkat/jabatan guru semakin sulit.Â
Jika dalam aturan sebelumnya unsur Pengembangan Profesi dalam penilaian PAK hanya diwajibkan bagi kenaikan pangkat mulai dari golongan IV/a ke IV/b.
Kini dengan aturan baru unsur Pengembangan Profesi menjadi prasyarat wajib sejak kenaikan pangkat dari golongan III/a ke III/b. Aturan ini akan mulai diimplementasikan tahun 2011.Â
Misalnya kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang nilainya 3 angka kredit.Â
Demikian juga kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang nilainya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan 12 angka kredit; dan seterusnya.
Demikian pula, pemberian tambahan pendapatan bagi guru diharapkan dapat memacu guru meningkatkan kompetensi diri, baik melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diikuti maupun melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.Â
Dengan pendapatan yang cukup, mereka dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bila kedua hal tersebut (pengembangan diri dan peningkatan kompetensi) dapat dilaksanakan, maka akan berpengaruh secara signifikan terhadap performance guru.Â