Mohon tunggu...
Revolusirakyat
Revolusirakyat Mohon Tunggu... Operator - Fortis Fortuna Adiuvat

Teruslah menulis. Paling tidak, orang-orang tahu kalau kamu masih hidup.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan PPN 12%: Solusi untuk Perekonomian?

30 Desember 2024   05:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   05:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moh. Alfi Syahrin Instagram.jpg

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi salah satu kebijakan penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan negara di tengah tantangan global dan kebutuhan pembangunan nasional. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi untuk perekonomian?

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk:

1. Mengoptimalkan Penerimaan Pajak: PPN merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, yang diharapkan dapat menutup defisit anggaran.

2. Meningkatkan Keberlanjutan Fiskal: Dengan tambahan penerimaan dari PPN, pemerintah dapat mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Tantangan yang Harus Dihadapi

Meski banyak mengalami pro dan kontra, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tantangan, seperti:

1. Dampak pada Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap perubahan harga.

2. Pengaruh pada Inflasi

Penyesuaian tarif PPN bisa memicu kenaikan inflasi, yang berpotensi mengurangi stabilitas ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun