Mohon tunggu...
Lion Andro
Lion Andro Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa/pelajar

Menjadi Mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Kota Malang.Menjadi pelajar adalah hal terindah yang saya alami, Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas bantuan dana,mengingat sekolah negeri adalah subsidi pemerintah dari pajak yang diperoleh dari masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aku Merokok, Maka Aku Ada...

1 Juni 2020   03:16 Diperbarui: 1 Juni 2020   03:58 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: shutterstock via kompas.com

Saya mencari pustaka yang sekira nya mampu menjelaskan secara gamblang pendapat para ulama mengenai rokok. Karena harus kita akui bahwa dalil mengenai rokok secara spesifik itu memang tidak ada. 

Saya akhirnya menemukan rujukan yang agaknya cocok untuk masalah rokok, buku/kitab Irsyd al-Ikhwn f Bayn Hukmi Syurbal-Qahwah wa ad-Dukhn (kitab tentanf buku dan rokok) karangan Syaikh Ihsan Jampes. 

Di kitab ini memuat beberapa pendapat ulama yang mahsyur serta memiliki sanand dan tigkat kelimuan yang sudah diakui oleh ulama ulama pada masa nya. 

Di kitab ini juga memuat pendapat pro maupun kontra perihal rokok. Salah satu nya ada nya redaksi yang mengatasnamakan bahwa Nabi SAW pernah melarang secara spesifik berkenaan dengan kebiasaan merokok yang akan dilakukan umatnya di kemuadian hari. 

Tetapi pendapat ini langsung di sanggah oleh para ulama pada masa tersebut, bahwa hadits tersebut palsu karena tidak ada kejelasan secara sanad dan alur cerita yang mengganjal. 

Di kitab ini juga disebutkan bahwasanya hukum merokok terbagi menjadi 4 (Halal,Makruh,Mubah dan Haram). Disebut Halal apabila dalam merokok bisa menambah manfaat bagi seseorang misal ia merokok karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan terjaga hingga malam hari jadi untuk mengatasi kantuknya ia merokok dan dengan catatan merokokpun tidak akan menggganggu kesehatannya. 

Makruh dan mubah jika kita merokok tidak mandapatkan kemanfaatan apapun tetapi juga tidak menimbulkan efek negatif bagi pikiran dan tubuh kita. Kemudian merokok akan dihukumi haram apabila orang yang merokok merasakan akibat negatif yang terasa di badannya atau di pikiran( karena sebagia perokok merasakan pusing ketika menghisap). 

Yang harus digaris bawahi adalah ternyata hukum dalam Agama (khususnya Islam) bersifat fleksibel tergantung keadaan subjek yang menjalankannya berkenaan dengan hukum tersebut. 

Nah yang menarik di kitab ini juga menampilkan akibat posisif dari merokok yang belum jarang diketahui. Contohnya merokok bisa melancarkan aliran darah ke syaraf  sehingga penggunanya merasa enteng dalam beraktifitas khususnya untuk berpikir. Dan ini yang saya rasakan selama saya jadi perokok.

Lanjut kita melihat rokok dari perspektif lain yang menjadi pusat perhatian pada abad ini. Rokok kalau dilihat dari persperktif ekonomi maka kita akan membicarakan pabrik, tenaga kerja dan yang terpenting cukai. 

Terlepas dari tiga itu sebetulnya masih banyak berhubungan erat dengan rokok baik langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya pabrik rokok yang dalam fungsinya membangun lapangan pekerjaan selain itu juga memutar roda perekonomian yang ada di suatu daerah bahkan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun