iPhone 16 membawa sejumlah perbedaan dibanding pendahulunya, termasuk desain. Kini, Apple kembali mengadopsi susunan kamera belakang secara vertikal ala iPhone X, bukan diagonal seperti iPhone 15.
  Kamera belakang ponsel ini dimuat dalam modul vertikal menyerupai pil. Di samping modul tersebut, terdapat sebuah lampu LED flash untuk fotografi dalam kondisi minim cahaya.Â
  iPhone 16 meninggalkan tombol geser Mute Switch, yang berguna untuk mematikan suara (mute) ketika ada panggilan masuk. Kini, iPhone 16 dibekali tombol Action Button yang dulu hadir di iPhone 15 model Pro.
  Action Button sendiri adalah tombol yang digunakan sebagai pintasan (shortcut) untuk menjalankan fungsi atau aplikasi yang ditentukan.
  Masih soal tombol, iPhone 16 ini turut dilengkapi dengan tombol Camera Control yang diposisikan di kanan bawah gawai. Tombol ini fungsinya mirip seperti tombol kamera DSLR. Pengguna bisa menekan tombol dengan lembut untuk memfokuskan kamera pada objek, sedangkan tekanan yang penuh memungkinkan pengguna mengambil gambar. Tombol ini juga sensitif terhadap sentuhan, dan bisa digeser (slide) untuk menyesuaikan pengaturan zoom. Antarmuka (UI) zoom ini bakal ditampilkan pada layar di bawah tombol Camera Control.
  Kemudian setelah tahu sedikit tentang spesifikasi hp iPhone 16, sekarang barulah kita akan kembali ke pertanyaan awal, mengapa pemerintah Indonesia melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia?
  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum memberikan izin untuk perilisan iPhone 16 hingga kini. Beliau beralasan bahwa alasan pemerintah masih menahan izin tersebut karena ada komitmen investasi oleh Apple yang belum diwujudkan kepada pemerintah RI. "Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata pak Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).
  Komitmen tersebut ialah investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun, namun saat ini komitmen investasi yang baru direalisasikan Apple tercatat hanya Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan Rp 240 miliar. Dan investasi Rp 1,48 triliun tersebut kata pak Agus masih relatif relatif kecil dibandingkan produk yang didatangkan Apple ke Indonesia.
  Artinya Kemenperin belum bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI). "Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin," ujar pak Agus.
  Adapun masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang, buat yang tidak tahu TKDN atau kepanjanganya Tingkat Komponen Dalam Negeri itu singkatnya merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.
  Berarti kalau begitu kesimpulannya ialah bahwa Indonesia sebenarnya masih punya kesempatan untuk menerima iPhone masuk dan rilis di Indonesia, tetapi ya hal tersebut terhalang oleh masa berlaku TKDN Apple yang sudah habis dan belum diperpanjang dan juga diperparah oleh komitmen investasi oleh Apple yang belum sepenuhnya terwujudi.