Mohon tunggu...
Lio Ganteng
Lio Ganteng Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajar Sukses bersama orang-orang dahsyat.!!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Setiap Muntah di Taksi Florida Didenda Rp500 Ribu

6 September 2013   09:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1378434583141061635

sumber foto: merdeka(dot)com

Ada-ada saja peraturan jaman sekarang, di Negara bagian Florida Amerika Serikat memiliki peraturan yang baru dan unik mengenai taksi. Apabila anda para traveler yang ingin naik taksi di Florida bisa dikenai denda sebesar USD 50 atau sekitar Rp 500rb lhooo jika muntah disana, wah ini sih supir taksinya sama saja mendapat asuransi mobil gratis, hehehe. Para pengemudi taksi di Florida memang sudah sangat sering melihat turis mabuk yang kemudian muntah di taksi mereka hal tersebut pun langsung sampai di telinga pemerintah Key West City, Florida dan pihaknya tengah memproses perarturan tersebut. Penumpang harus rela mengeluarkan USD 50 atau Rp 500rb jika kedapatan muntah di kendaraan umum maupun taksi dan dendan tersebut dimasukkan ke dalam tagihan argo taksi. Peraturan itu sendiri sedang diproses oleh pemerintah setempat bahkan nih kota tetangga juga ikut ketularan peraturan unik ini lhoo. Chicago dan Austin pun turut memberlakukan perarturan itu karena dinilai ide yang sangat baik. Peraturan ini sengaja dibuat sebelum bulan Oktober lalu di mana itu adalah bulannya minum-minuman keras, peraturan ini sendiri hanya berlaku pada orang tertentu saja yang terlihat mabuk tapi kalau orang yang naik taksinya lagi sakit atau anak-anak ya enggak di kenai denda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun