Kesempatan untuk bisa belajar dan menempuh pendidikan di negeri orang merupakan kesempatan emas yang banyak orang inginkan di masa sekarang. Bagaimana tidak?, nyatanya ketika seseorang mempunyai gelar sarjana dari kampus luar negeri kebanyakan orang tersebut akan mempunyai prospek kerja yang lebih luas dan barangkali mempunyai penguasaan pengetahuan yang lebih expert.
Namun apa jadinya jika orang yang dibiayai pemerintah untuk mebangun SDM yang diperuntukkan untuk membangun tanah air nya sendiri enggan pulang ke Indonesia dan lebih memilih berkarier di luar negeri?, Mungkin dari hal tersebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka untuk tidak kembali ke Indonesia seperti.
1.Peluang Kerja Lebih Luas.
2.Gaji Yang Relatif Lebih Tinggi.
3.Wadah Yang Lebih Memadai.
Namun hal tersebut sangat menjadi keresahan untuk pemerintah, terutama pada program beasiswa LPDP yang sumber dananya berasal dari uang negara yang diperoleh dari pajak masyarakat. Bahkan sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani sering kali mengatakan ia sangat amat khawatir jika para awardee beasiswa LPDP tersebut enggan dan lupa pulang ke tanah air.
"Saya khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri dan lupa menjadi orang Indonesia" kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, (6/2/2023) beliau seringkali juga mengingatkan agar mahasiswa penerima beasiswa LPDP seharusnya pulang dan bisa berkontribusi ke tanah air yang sudah berperan untuk pembiayaan beasiswa itu sendiri.
Untuk menangani masalah tersebut, maka dibuatlah syarat atau peraturan perjanjian komitmen saat pendaftaran yang pokok intinya adalah mereka harus kembali ke Indonesia dan bisa berkontribusi untuk tanah air pasca studi, dikutip dalam situs resmi LPDP.
Juga pemerintah punya solusi untuk menangani masalah enggan pulang ke Indonesia berupa sanksi pengembalian dana jika penerima program beasiswa LPDP tersebut tidak kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan yakni 90 hari setelah tanggal kelulusan.
Pemerintah memberi izin penerima beasiswa untuk bisa tinggal lebih lama di luar dengan ketentuan syarat bisa bekerja di lembaga internasional seperti UNDP. dan jikalau masa kerja di lembaga tersebut sudah habis maka penerima beasiswa tersebut harus kembali ke Indonesia untuk bisa berkontribusi pada negara tanah airnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H