Mohon tunggu...
lintang saujana
lintang saujana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Nusa Mandiri

suka menyalurkan ide-ide yang ada di pikiran dan mengekspresikannya dalam bentuk tulisan dan video, suka mendesign dan mengedit, juga suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi

26 April 2024   23:14 Diperbarui: 26 April 2024   23:17 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Privasi telah menjadi salah satu isu krusial dalam era digital saat ini, terutama dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi menjadi fokus utama dalam memastikan bahwa hak privasi individu dihormati dan dilindungi. Sebuah tinjauan mendalam terhadap kerangka hukum perlindungan privasi, khususnya di Indonesia, menjadi penting untuk memahami bagaimana negara mengelola tantangan yang terkait dengan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada September 2022 merupakan langkah penting bagi Indonesia dalam menangani isu perlindungan privasi. UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak-hak pemilik data, kewajiban pengumpul data, dan peran lembaga pengawas dalam menegakkan aturan ini. Namun, penting untuk melihat secara kritis sejauh mana UU PDP dapat mengatasi tantangan dalam melindungi privasi di tengah perkembangan teknologi yang cepat.

Salah satu aspek penting dari kerangka hukum perlindungan privasi adalah kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Privasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakui dan dilindungi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, UU PDP haruslah selaras dengan prinsip-prinsip HAM untuk memastikan bahwa hak privasi individu dihormati.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, prinsip-prinsip seperti legalitas, keadilan, dan transparansi dalam pemrosesan data menjadi sangat penting. Penggunaan data yang terbatas sesuai dengan tujuan yang jelas, keakuratan data, serta keterbatasan penyimpanan juga harus ditegakkan untuk memastikan integritas data pribadi. Lebih lanjut, kerahasiaan data harus dijaga dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau akses yang tidak sah.

Namun, meskipun kerangka hukum perlindungan privasi telah disusun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaannya. Kasus-kasus kebocoran data pribadi, terutama yang melibatkan instansi pemerintah dan lembaga negara, menyoroti ketidaksempurnaan dalam penegakan hukum dan pengawasan. Penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesigapan dalam merespons insiden kebocoran data dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Selain itu, pengecualian dalam perlindungan data pribadi, terutama untuk kepentingan pertahanan, keamanan nasional, atau penegakan hukum, harus diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan data. Pengaturan yang jelas dan transparan mengenai pengecualian ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak privasi individu tetap dihormati.

Dalam konteks global, Indonesia juga dapat belajar dari pengalaman negara lain dalam mengatasi tantangan perlindungan privasi. Singapura, sebagai contoh, telah melibatkan komite khusus untuk meninjau keamanan data di sektor publik dan memberlakukan undang-undang yang mempertegas aturan perlindungan data. Upaya seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam meningkatkan efektivitas kerangka hukum perlindungan privasi.

Dengan demikian, tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, dalam menangani isu ini. Penegakan hukum yang tegas, pengaturan yang transparan, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM menjadi kunci dalam memastikan bahwa hak privasi individu tetap dihormati dan dilindungi di era digital ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun