Pancasila ialah dasar negara Republik Indonesia yang menjiwai seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam konteks hukum. Sebagai sumber nilai-nilai moral, Pancasila mengarahkan sistem hukum Indonesia untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, berbagai kasus pelanggaran hukum yang viral belakangan ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus pembakaran bendera Merah Putih yang terjadi pada Agustus 2024. Kasus ini mendapat perhatian publik karena pelaku dianggap telah melecehkan simbol negara, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga hukum positif di Indonesia. Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang yang merusak, menodai, atau menghina bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila akan mendapat sanksi hukum yang tegas.
Dari contoh di atas, jelas bahwa pelanggaran hukum yang viral di masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan. Ini bisa dimulai dengan berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan beretika dalam berinteraksi di dunia maya maupun nyata. Penting bagi generasi muda untuk kritis terhadap informasi yang diterima dan disebarkan, serta memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sejalan dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan orang lain.
Pancasila, memiliki peran yang sangat vital dalam pembuatan hukum dan undang-undang di negara ini. Banyak orang mungkin menganggap Pancasila hanya sebagai simbol kebanggaan nasional, namun kenyataannya, ia menjiwai seluruh sistem hukum kita dan berfungsi sebagai fondasi moral dan filosofis yang kuat.
Seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya menyimbolkan keberagaman keyakinan di Indonesia, tetapi juga menjadi dasar dari berbagai peraturan yang melindungi kebebasan beragama dan menjaga keharmonisan antarumat beragama merupakan salah satu wujud konkret dari bagaimana Pancasila mempengaruhi pembentukan hukum yang menghormati keyakinan religius masyarakat.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ini semua bukti nyata bahwa prinsip kemanusiaan dalam Pancasila telah dijadikan kerangka hukum penjamin martabat dan hak setiap warga negara.
 Selain itu, sila Persatuan Indonesia mendorong perumusan undang-undang yang memperkuat kesatuan dan keutuhan bangsa. Hukum pada ranah ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh lini masyakat bahwa meskipun berbeda-beda tetapi kita tetap satu bangsa, dan juga mencegah disintegrasi sosial dan memastikan bahwa keberagaman Indonesia tetap menjadi sumber kekuatan, bukan perpecahan.
Dalam konteks demokrasi, sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan juga memastikan bahwa pembentukan hukum di Indonesia selalu melalui proses yang demokratis, mengutamakan musyawarah, dan melibatkan representasi rakyat.