Artikel ini memiliki kemanfaatan dalam meningkatkan kesadaran, mendorong perubahan, mempengaruhi kebijakan, memberikan informasi dan rujukan, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap perlunya pendidikan yang merata dan berkualitas. Pendidikan yang berkualitas memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Manfaat tersebut meliputi peningkatan kualitas hidup, pengembangan potensi setiap individu, peningkatan kesempatan kerja, mengurangi pengurangan, dan kemiskinan.
- METODE PENELITIANÂ
Metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini adalah metode deskriptif-analitis. Metode deskriptif digunakan untuk menjelaskan dan menggambarkan fenomena ketimpangan pendidikan di Indonesia secara objektif dan akurat. Artikel ini mengumpulkan data dan informasi terkait ketimpangan pendidikan melalui studi pustaka, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan, termasuk jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi resmi terkait ketimpangan pendidikan di Indonesia. Selain itu, metode analitis digunakan untuk menganalisis data dan informasi yang dikumpulkan dengan tujuan memahami faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan pendidikan dan dampaknya pada masyarakat.
- KAJIAN PUSTAKA
- Hakim, L. (2016). Pemerataan pendidikan merupakan elemen dasar dari hak asasi manusia dan memiliki arti yang lebih menekankan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama di dalam mengakses pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan merupakan suatu kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Maunah, B. (2015). Realita menunjukkan bahwa pendidikan ditentukan oleh penguasa, sehingga kebijakan untuk mendapatkan kesempatan dalam mengenyam pendidikan dan keilmuan kurang bahkan tidak sesuai dengan yang kita harapkan, sekaligus buka bagian dari keinginan pesesrta didik dan bidang kompetensinya.
- REKOMENDASIÂ
Artikel ini direkomendasikan untuk berbagai pihak yang tertarik dan terlibat dalam isu pendidikan di Indonesia. Beberapa pihak yang dapat mendapatkan manfaat dari artikel ini antara lain:
- Pemerintah: Artikel ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan merata, serta membantu mereka memahami faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan akses pendidikan.
- Akademisi dan Peneliti: Artikel ini dapat menjadi sumber informasi dan rujukan bagi akademisi dan peneliti yang melakukan studi tentang ketimpangan pendidikan di Indonesia. Kajian pustaka yang disertakan juga dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai topik ini.
- Pendidik dan Guru: Artikel ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya mengatasi ketimpangan akses pendidikan dan mendorong pendidik dan guru untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan merata.
- Masyarakat Umum: Artikel ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan yang merata dan berkualitas, serta memicu partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya untuk mengatasi ketimpangan pendidikan.
- Organisasi Non-Pemerintah dan LSM: Artikel ini dapat menjadi acuan bagi organisasi non-pemerintah dan LSM yang bergerak di bidang pendidikan untuk melaksanakan program-program yang berfokus pada pengurangan ketimpangan akses pendidikan.
- KESIMPULANÂ
Ketimpangan akses pendidikan di Indonesia merupakan permasalahan serius yang memengaruhi kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, perspektif konflik memberikan pemahaman tentang dinamika sosial dan ketidakadilan struktural sebagai akar masalah. Untuk mengatasi ketimpangan pendidikan, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, perubahan kebijakan yang inklusif, serta penguatan akses dan kualitas pendidikan di daerah terpencil, tertinggal, maupun terpinggirkan. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan peluang pendidikan bagi semua individu dan terwujudnya masyarakat yang adil dan merata dalam mengakses pendidikan berkualitas.
- DAFTAR PUSTAKA
Hakim, L. (2016). Pemerataan akses pendidikan bagi rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1).
Maunah, B. (2015). Pendidikan Dalam Perspektif Struktural Konflik. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 9(1), 71-78.
Rohman, N. (2020). Pendidikan Dalam Perspektif Struktural Konflik. At-Tahdzib: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar, 5(01), 29-48.
Syafii, A. (2018). Perluasan dan pemerataan akses kependidikan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dirasat: Jurnal Manajemen dan Pendidikan Islam, 4(2), 153-171
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H