Mohon tunggu...
Lintang Manharani
Lintang Manharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa universita pamulang

seorang mahasiswa universita pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan NIK sebagai NPWP, Apa Manfaatnya??

12 Desember 2023   06:43 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:45 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan utama negara Indonesia. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, dari total penerimaan negara yaitu 1.743,6 triliun, 82,8% merupakan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak sebesar 1.444,5 triliun (Tim Kementerian Keuangan, 2021), sedangkan pada tahun 2022 total penerimaan negara meningkat menjadi 1.846,1 triliun, 81,8% merupakan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak yaitu sebesar 1.510 triliun (Tim Kementerian Keuangan, 2022). Peningkatan penerimaan di sektor pajak setiap tahunnya menjadi harapan besar bagi pemerintah untuk menunjang perekonomian negara. Laporan Bank Dunia pada tahun 2020 tentang Public Expenditure Review: Spending for Better Results menghasilkan rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang. Strategi administrasi perpajakan untuk mengatasi ekonomi bayangan (Shining Light on the Shadow Economy: Opportunities and Threats, OECD 2017) dapat menggunakan  Data, Identifikasi dan registrasi yang efektif, Pendekatan seluruh pemerintah. Selain itu ada salah satu support data perpajakan untuk kebijakan pemerintah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI), Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut:

a. Memenuhi standar data;

b. Memiliki metadata;

c. Memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan

d. Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Matching rate NIK dan NPWP juga masih rendah karena belum ada database perpajakan yang solid. Pendaftaran wajib pajak dan pemeliharaan database wajib pajak yang lengkap dan akurat sebagai dasar untuk administrasi perpajakan yang efektif. Basis Data Perpajakan juga akan semakin luas, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan menjadikan data Wajib Pajak lebih akurat dan terpercaya karena data akan sesuai dengan Data Kependudukan. Manfaat penerapan NIK sebagai NPWP:

 1. Mendukung penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK sebagai SIN (Single Identification Number) sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan basis data nasional (satu data Indonesia).

2. SIN mengintegrasikan data financial dan non financial sehingga dapat mendukung ketersediaan data sehingga memudahkan Wajib Pajak pemenuhan administrasi perpajakannya, sekaligus dapat menjadi alat uji untuk menjamin kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 3. Pengintegrasian basis data nasional menjamin tata Kelola Data yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan data.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: a. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau b. Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018). Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi yakni

1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. (PERPRES NO 83 TAHUN 2021, Pasal 1 ayat (4).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (PERPRES NO 83 TAHUN 2021, Pasal 1 ayat (5).

3. Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan e. pengawasan. (PERPRES NO 83 TAHUN 2021, Pasal 2 ayat (4).

4. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK. (PERPRES NO 83 TAHUN 2021, Pasal 4).

5. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jet'rderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK. (2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP. (PERPRES NO 83 TAHUN 2021, Pasal 6).

Penulis : Lintang Maharani dan Mahwiyah, SE., MM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun