Mohon tunggu...
Lintang Johar
Lintang Johar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi teknik sipil Universitas Katolik Parahyangan

hobi menari, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kondisi Paham Rasisme di Indonesia Melalui Kasus Politikus Ambroncius Nababan

27 Oktober 2022   00:29 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:53 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh, kasus yang terjadi pada bulan Januari tahun 2021 seorang politikus bernama Ambroncius Nababan terjerat kasus dugaan rasisme kepada aktivis Papua yakni Natalius Pigai melalui media sosial facebook. Ambroncius telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BAB II

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Awal mula terjadinya peristiwa ini diawali ketika Ambroncius mengunggah sebuah postingan foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan gorilla. Kalimat  "Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. 

Sa setuju pace," menyertai gambar postingan tersebut. Foto yang diunggah melalui sosial media tersebut langsung viral dan menuai kontroversi. Sebelumnya, Natalius Pigai memang menyuarakan bahwa ia tidak setuju dengan pemerintah yang memaksa warga menggunakan vaksin Sinovac.

Namun tanggapan yang diberi oleh Ambroncius seolah-olah menyamakan Natalius Pigai dengan binatang gorilla. Tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan karena lagi-lagi ras kulit hitam mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. 

Ambroncius yang berasal dari suku batak mendapat kecaman dari masyarakat batak di Provinsi Papua. Dimana mereka mengutuk keras pernyataan Ambroncius Nababan. Mereka juga menegaskan bahwa hal tersebut murni ungkapan pribadi dari beliau sehingga tidak mewakili masyarakat Batak yang tinggal di Papua.

Penyebaran informasi yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap seseorang serta membawa unsur SARA dapat dikenakan pasal. Dengan demikian, Ambroncius dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena melanggar beberapa aturan tentang diskriminasi ras serta informasi transaksi elektronik. 

Disebutkan pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hingga saat ini pun ternyata masih ada kasus rasisme di dalam negara kita sendiri. Khususnya stigma yang melekat bagi masyarakat dengan ras berkulit hitam. Bahkan olok-olokannya dijadikan candaan untuk konsumsi publik. 

Tindakan Ambroncius memperlihatkan bahwa ia masih kental mempercayai stereotipe akan perbedaan ras. Walaupun kejadian ini dilakukan sebagai bentuk protesnya karena Natalius menyerang program vaksinasi Covid-19, tetapi tetap dari segi manapun tidak bisa dibenarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun