Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dibawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM), bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman langsung dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh pada program studi untuk membantu serta memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat.
Kelompok PMM Gelombang 1 Kelompok 60, yang terdiri dari mahasiswa program studi Manajemen yaitu Khafido Hikmah Maulidia (Koordinator), Irnia Yunivitasari (Sekretaris), Nurul Sofiah (Bendahara), dan Lintang Nurzahrani (PDD), dengan bimbingan dari dosen pendamping lapangan (DPL) Bapak Agung Prasetyo Nugroho Wicaksono, S.E, M.A, melaksanakan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2-4 Agustus 2024.
Program kerja ini dimulai dengan melakukan survey ke beberapa UMKM di Desa Purworejo. Survey ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh UMKM setempat. Setelah memperoleh data dari hasil survey, kami mengundang beberapa UMKM untuk menghadiri sosialisasi yang diadakan di kantor Desa ruangan serbaguna, karena berdasarkan survey yang kami lakukan pada UMKM mengalami permasalahan dalam hal marketing, maka dari itu kami berupaya mengadakan sosialisasi terkait Labeling, Packaging, dan Branding.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh UMKM sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana ketiga aspek tersebut dapat meningkatkan daya saing produk di pasar, dan berkontribusi pada peningkatan penjualan.
Dalam kegiatan ini, kami memberikan materi mengenai pentingnya Labeling dalam kemasan yang mencantumkan informasi lengkap dan jelas, Packaging yang menarik dan fungsional, serta Branding yang mampu menciptakan identitas produk yang kuat di mata konsumen.
Setelah penyampaian materi, kami mengadakan sesi tanya jawab yang interaktif. Salah satu pertanyaan menarik diajukan oleh Pak Warsono, pemilik usaha Mals Milk yang bertanya, "Dalam kemasan, apakah boleh dicantumkan nomor HP?" Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh tim dengan penjelasan bahwa “Pencantuman nomor telepon pada kemasan diperbolehkan jika pemasaran dilakukan langsung oleh produsen, namun tidak dianjurkan jika produk dipasarkan melalui reseller karena potensi konflik antar reseller, jika nomor telepon produsen dicantumkan maka konsumen bisa saja langsung menghubungi produsen untuk melakukan pembelian, yang dapat mengakibatkan hilangnya potensi penjualan bagi reseller. Hal ini bisa menciptakan ketidakpuasan di antara reseller yang merasa peran mereka terpinggirkan”. Dengan penjelasan tersebut pak warsono merasa terjawab akan pertanyaanya.
Terkait adanya program kerja ini, kami berharap agar para pelaku UMKM di Desa Purworejo dapat lebih memahami dan menerapkan strategi Labeling, Packaging, dan Branding secara efektif, sehingga mampu meningkatkan penjualan produk dan memperluas pasar mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H