Mohon tunggu...
Lina Ramdhani Nur Sari
Lina Ramdhani Nur Sari Mohon Tunggu... Wirausaha -

Orang yang masih harus banyak belajar dalam menulis, supaya handal.

Selanjutnya

Tutup

Money

Membekali Ilmu kepada Anak sebagai Upaya Melindungi Masa Depan Anak

17 Oktober 2016   02:54 Diperbarui: 17 Oktober 2016   07:14 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika orangtua diberi umur panjang, serta kesempatan untuk memantau dan bisa menemani tumbuh kembang sang anak, bahkan sampai bisa melihat kesuksesan anak, orangtua patut bersyukur. Tetapi, ketika orangtua meninggal dengan masih meninggalkan anak-anak mereka yang belum bisa hidup mandiri, tentu jelas hal itu tidak diinginkan orangtua manapun. Memang usia tidak ada yang tahu, namun akan beda ceritanya ketika orangtua sudah memproteksi anak dengan pendidikan yang sudah pasti. Sebab itu, dengan adanya penjamin pendidikan, tentu anak akan terus bisa melanjutkan sekolah tanpa perlu khawatir memikirkan beratnya biaya pendidikan, walau pun ada kejadian yang tak diinginkan terjadi.

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menawarkan dua pilihan untuk program asuransi pendidikan, yang bisa digunakan orangtua untuk memproteksi pendidikan anak, yaitu Mitra Beasiswa dan Mitra Cerdas.

Mitra Beasiswa

Program Mitra Beasiswa AJB Bumiputera 1912 memberikan perlindungan anak dan biaya pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, terlepas dari perubahan keadaan keuangan.

Manfaat:

Melalui Mitra Beasiswa, manfaat yang akan didapat meliputi:

1. Dana Kelangsungan Belajar (DKB) yang dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan tingkat usia anak, baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia.

2. Dana Beasiswa anak, dibayarkan pada saat periode asuransi berakhir, baik Tertanggung masih hidup atau meninggal dunia.

3. Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan.

4. Bebas premi bagi polis jika Tertanggung meninggal dunia.

5. Pengembangan simpanan premi bagi polis saat Tertanggung meninggal dunia jika premi dibayarkan secara penuh setelah jumlah premi diperhitungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun