Mohon tunggu...
Linka Azzahra
Linka Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Public Affairs PT. Filamendo Sakti

16 Januari 2024   02:15 Diperbarui: 21 Januari 2024   07:25 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. Filamendo Sakti (PT FS) merupakan anak perusahaan dari Gajah Tunggal Group (GTG). Perusahaan ini merupakan salah satu produsen nylon chips di Indonesia dengan bahan baku utama caprolactam. Perusahaan ini pertama kali berdiri pada 21 Juli 1987 sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan nama PT. Krida Murni Indah dan berganti nama pada 12 Juli 1988 menjadi PT. Filamendo Sakti. Berkantor pusat di Wisma Hayam Wuruk Lantai 10, Jalan Hayam Wuruk No.8, Jakarta. Serta, pabriknya yang beralamat di Komplek Industri Gajah Tunggal Jatake, Jl Gajah Tunggal, Desa Pasir Jaya, Jati Uwung, Tangerang, Banten.

Pada tahun 2018, PT. Gajah Tunggal mengakuisisi sebanyak 92,9% saham PT. Filamendo Sakti. Akusisi yang dilakukan PT. Gajah Tunggal ini dilakukan untuk memperkuat posisi dalam proses produksi ban. Sebagai salah satu anak perusahaan Gajah Tunggal yang bergerak dibidang produksi ban, hasil produksi nylon tyre cord dari perusahaan PT. Filamendo Sakti ini digunakan sendiri hampir seluruhnya oleh perusahaan dari group yang sama yaitu PT. GT Petrochem, sebagai bahan baku pembuatan nylon tyre cord atau kain ban.

Dalam menjalankan bisnisnya, tentu saja PT. Filamendo Sakti memerlukan public affairs untuk memudahkan menjangkau stakeholders dari PT. Filamendo Sakti. Public affairs ini memiliki fungsi dan peran dalam melancarkan strategi dan tujuan perusahaan. Di dalam buku SAGE Handbook of International Corporate and Public Affairs, disebutkan bahwa definisi public affairs adalah sebagai penghubung antara government relations, issues management, tanggung jawab sosial dan korporat atau corporate social and responsibility (CSR), komunikasi media, pendidikan politik dan komunikasi strategis (Phil Harris dan Craig S. Fleisher, 2017).

Public affairs memiliki fungsi utama untuk mengatur kebijakan-kebijakan public dan perusahaan yang ada, serta mengatur bagaimana menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau pembuat kebijakan tersebut. Peran public affairs di PT. Filamendo Sakti tentu saja tidak jauh dari kebijakan public, peraturan pemerintah dan hukum. Dalam menjalankan bisnisnya tentu saja PT. Filamendo Sakti perlu menjalin hubungan baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan agar bisnis yang dijalani sesuai dengan kebijakan publik atau peraturan pemerintah yang ada sehingga tidak terjadi tidak pelanggaran hukum. Berikut ini adalah lembaga pemerintahan yang perlu dijaga hubungan baiknya dengan perusahaan.

Kementrian Perindustrian 

Tentu saja PT. Filamendo Sakti harus menjalin hubungan baik karena Kementrian Perindustrian bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur segala perindustrian, dan karena PT. Filamendo Sakti adalah perusahaan industry teksi yang bekerja dalam bidang produksi benang filament nilon 6. Maka, dengan adanya hubungan baik dan kerja sama antara PT. Filamendo Sakti dengan Kementrian Perindustrian, proses produksi yang dilakukan dapat terpantau dengan baik untuk memastikan bisnis berjalan dengan baik serta menjamin kualitas tetap terjaga.

Kementrian Perdagangan

Hubungan baik yang dilakukan dengan PT. Filamendo Sakti pada Kementrian Perdagangan adalah untuk memastikan bahwa barang-barang hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar domestic maupun internasional dengan baik. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan nylon di Indonesia.

Kementrian Ketenagakerjaan

 Sudah jelas bahwa hubungan baik yang dijalani antara Kementrian Ketenagakerjaan dengan PT. Filamendo Sakti ini untuk memastikan bahwa perusahaan melakukan proses operasionalnya berjalan dengan baik dan tidak melanggar undang-undang tenaga kerja yang ada. Sebab, Kementrian Ketenagakerjaan mengatur segala kepentingan para pekerja termasuk upah, JKN, dan JKK.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun