Hari senin kemarin (17/07/2017) publik mendadak heboh akibat ditetapkannya Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka Kasus Mega Korupsi E-KTP. Pengumuman status Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka baru E-KTP tentu saja akan menjadi babak baru yang pastinya sangat menegangkan di kalangan pejabat, khususnya bagi mereka yang selama ini kerap disebut -- sebut ikut terlibat menikmati dana bagi hasil proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Tidak main -- main, salah satu nama besar yang belakangan ini sering disebut -- sebut ikut menikmati dana korupsi E-KTP adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurut hasil dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto di persidangan, Yasonna diduga menerima uang sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi E-KTP. Namun jaksa tidak menyebut kapan Yasonna menerima uang tersebut. Saat proyek E-KTP bergulir, Yasonna pada saat itu memang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
"Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Mendengar namanya ikut dalam kasus korupsi E-KTP, Yasonna pun mengaku kaget dan tentu saja membantah dirinya ikut menerima uang hasil korupsi tersebut.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan E-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP kecuali dalam rapat-rapat DPR," ujarnya saat dikonfirmasi media, pada Kamis (9/3/2017).
Kendatipun begitu, Yasonna mengaku siap jika dirinya dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi E-KTP tersebut.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," ujar Laoly dalam keterangannya.
Seperti yang kita ketahui, kasus mega korupsi E-KTP ini merupakan kasus besar yang bukan main -- main konsekuensinya bagi pemerintah. Ditetapkannya Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP kemarin tentu saja menjadi cerminan yang sangat buruk bagi pemerintah. Apalagi, DPR RI dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang ikut menentukan arah bangsa ini melalui kewenangannya sebagai lembaga legislatif.
Tentu saja, Presiden Joko Widodo harus bijak dalam menentukan sikap pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP kemarin. Beliau tentu saja paham, kredibilitas pemerintahannya pasti akan sangat bergantung pada kebijaksanaannya dalam menentukan orang -- orang yang ikut bersamanya untuk memimpin pemerintahan.
Kasus korupsi E-KTP ini masih separuh jalan, kedepannya bisa saja akan ada nama -- nama besar lainnya yang akan ikutan terseret dalam kasus korupsi kelas kakap ini. Hal itu nantinya akan kita lihat melalui proses persidangan yang nantinya akan membahas keterangan dari Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi E-KTP. Kita tentunya berharap kedepannya, penanganan kasus korupsi E-KTP nantinya tidak lantas mengganggu kredibilitas pemerintah khususnya di jajaran pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang masih membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Maka dari itulah, ketegasan dari Presiden Joko Widodo dalam mengevaluasi jajarannya sangat kita perlukan saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H